KPN Aruan Gaur SBT di Serahkan ke Jasksa, Tersangak Langsung Ditahan
Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat ditahan Jaksa, kemarin. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
19 Nov 2024 13:18 WIT

KPN Aruan Gaur SBT di Serahkan ke Jasksa, Tersangak Langsung Ditahan

AMBON,AT-Tersangka korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2016- 2020, berinisial RR selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) di serahkan ke Jaksa.

Penyerahan berkas tahap II tersangka tersebut berlangsung Senin (18/11), dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT).

Penyerahan berkas dilakukan oleh Fauzan Machmud, S.H, selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt,  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kasi Intel Kejari SBT, Victor Mailo mejelaskan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.702.687.251,- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).

Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya KPN, RR langsung dilakukan penahanan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh hari) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.

"Bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon," terang Kasi Intelijen Kejari SBT, Victor Mailoa dalam rilisinya yang diterima Ambon Terkini.Id, Selasa (19/11/2024). (Jar)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai