KPK Monitor Kasus CBP Tual, Nasib Rahayaan Ditentukan Bareskrim
gedung kantor KPK

-int-
Admin
25 Aug 2022 18:02 WIT

KPK Monitor Kasus CBP Tual, Nasib Rahayaan Ditentukan Bareskrim

AMBON, AT.--Ekspos perkara dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual, telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri di Ambon, Rabu (24/8). Sesuai prosedur, disepakati penetapan Adam Rahayaan sebagai tersangka akan diputuskan di Mabes Polri.

Kehadiran KPK bukan mengintervensi, tapi melihat sejauh mana penanganan kasus ini. Gelar perkara dilakukan pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.

Ada empat orang perwakilan KPK. Usai gelar perkara, tim kecil komisi antirasuah ini langsung balik ke Jakarta. Jika penganannya kasus ini berlarut-larut maka akan diambil alih KPK.

Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, hasil penyidikan kasus ini tidak ada masalah. Semua unsur telah dipenuhi dan tinggal penetapan tersangka di Bareskrim Polri. 

"Dari hasil gelar perkara tadi (kemarin), semuanya sudah terpenuhi. Semuanya sudah selesai. Berkas semua sudah cukup. Tinggal diumumkan tersangkanya di Bareskrim nanti,” ungkap Harold di ruang kerjanya, Rabu (24/8).

Penetapan tersangka di Bareskrim, kata dia, karena menyangkut kepala daerah. Namun, bila ada hambatan, kasusnya diambil alih KPK.

Hambatan itu, dipastikan berupa intervensi dari pihak luar. "Sudah cukup semua (alat bukti), tinggal nanti kalau ada hambatan lagi, akan diambil alih oleh KPK. Kalau ada hambatan dalam penyidikan, kemungkinan besar KPK akan ambil alih," jelas Harold.

Menurut Harold, kesimpulan supervisi gelar perkara dengan KPK dan Bareskrim, distribusi CBP Tual tahun 2016 dan 2017 telah nyata terjadi tindak pidana korupsi.

”Untuk itu penetapan tersangka akan pedomani rekomendasi gelar perkara dengan Bareskrim. Kasus ini menjadi perhatian dan dimonitor perkembangannya oleh KPK dan Bareskrim agar ada kepastian hukum dalam penyidikan kasus ini,” demikian Harold.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengirim surat pemberitahuan untuk Wali Kota Tual, Adam Rahayaan sebagai calon tersangka dalam kasus CBP Kota Tual.

Surat pemberitahuan untuk Adam Rahayaan sebagai calon tersangka, itu dilayangkan penyidik Ditkrimsus Polda Maluku sejak pertengahan Februari 2022 lalu.  "Iya, surat pemberitahuan sudah diberikan. Pemberitahuan sebagai calon tersangka," akui mantan Kapolres Pulau Ambon itu, sebelumnya.

Penetapan tersangka dalam kasus ini, nanti setelah gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meminta petujuk lanjutan, mengingatkan kasus ini melibatkan pejabat daerah tingkat II.

Kasus ini awalnya dilaporkan Hamid Rahayaan selaku Plt Wali Kota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasus itu dilaporkan setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019.

Dalam laporana tersebut Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan. Karena, tidak ada bencana alam yang dapat berimbas pada krisis pangan di wilayah Kota Tual. Adam dituduh menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapat pengadaan CBP tahun 2016-2017.

Sementara dari hasil audit BPKP Maluku yang telah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.(erm)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai