Polsek Geser Lambat Usut Kasus Penganiayaan dan KDRT di Keffing, Korban Minta Polres SBT Ambil Alih
Kantor Polsek Geser, di Jalan Abdullah, Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Foto: Google
Admin
19 May 2025 15:35 WIT

Polsek Geser Lambat Usut Kasus Penganiayaan dan KDRT di Keffing, Korban Minta Polres SBT Ambil Alih

BULA,AT--Kepolisian Sektor (Polsek) Geser dinilai lambat menangani  laporan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Abdolla Mau dan Maimuna Mau. Korban meminta keadilan hukum dalam kasus tersebut

Korban telah membuat dua laporan  polisi hampir dua bulan lalu, bernomor LP-B/05/III/SPKT/POLSEK GESER/POLRES SBT/POLDA MALUKU/2025. Tanggal 27 Maret 2025 lalu terkait tindak pidana penganiayaan dengan pelapor Abdolla Mau, dan laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor LP-B/04/III/SPKT/POLSEK GESER/POLRES SBT/POLDA MALUKU/2025. Tanggal 27 Maret 2025, dengan korban Maimuna Mau.

Namun kasus ini seakan berjalan di tempat, karena penyidik belum baru satu kali melakukam satu pemeriksaan terhadap pelaku bernama Husin Kasongat dan Sagaf Kasongat. Korban merasa ada pembiaran kepada para pelaku.

Olehnya itu, korban membuat permohonan perlindungan hukum dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres SBT. Dalam surat permohonan hukum yanng dibuat pihak korban pada Jumat (16/5/2025) diterangkan, bahwa korban telah mendatangi Polsek Geser guna meninjau perkembangan Laporan Tindak Pidana yang telah dibuat.

Atas hal tersebut penyidik juga sudah memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) vide Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/04/IV/RES 1.6/2025 tertanggal 07 April 2025. 

"Yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan kami telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 (empat belas) hari. Namun, hingga kini Penyidik Reskrim Polsek Geser belum melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,"tulis korban Abdolla Mau,  dalam surat tersebut yang diterima media ini, Jumat(16/5).

Di sisi lain, terduga pelaku diketahui telah membuat laporan balik terhadap korban dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan bersama (pengeroyokan) dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di atur dalam pasal 170 jo pasal 351 KUHP vide Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/IV/SPKT/POLSEK GESER/POLRES SBT/POLDA MALUKU/2025 tanggal 02 April 2025.

Bahkan saat itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP-LIDIK/09/IV/RES 1.6/2025 tertanggal 02 April 2025 serta dilakukan pemanggilan para pihak untuk dimintakan keterangan pada tanggal 16 April 2025. Hal ini menunjukkan Polsek Geser sangat diskriminatif terhadap korban Abdolla Mau maupun Maimuna Mau.

"Atas tindakan pemanggilan pemeriksaan terhadap kami yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Geser, telah menunjukan tindakan diskriminasi dalam proses hukum dan tindakan cacat prosedur yang melanggar KUHAP. Serta menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terhadap kami selaku korban. Pasalnya sampai dengan saat ini, laporan yang kami buat atau sampaikan belum diproses sebagimana mestinya,"ungkap korban.

Olehnya, pihak korban memohon dengan hormat kepada Kapolres Seram Bagian Timur untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban dalam perkara itu. Korban juga meminta agar proses penegakan hukum dalam hal ini penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlansung di Polsek Geser untuk segera diproses dan ditangani lansung oleh pihak Polres SBT.

Tak hanya itu, Abdollla Mau juga menuntut keadilan dengan meminta agar melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi dari Muhamad Husin yang sedang berlansung di Polsek Geser. 

"Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Terlapor saudara Muhamad Husin Kasongat dan saudara Sagaf Kasongat para pihak dalam perkara ini,"pinta dia.

Sementara itu, Kapolres SBT Alhajat saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek perkembangan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Abdolla Mau maupun KDRT.

"Kalau KDRT bukan mandek, tapi ke proses penanganannya khusus. Kalau penganiayan saya cek dulu, atau langsung ke Kasatnya,"ujar Kapolres.(JU)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai