AMBON, AE.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng aparat penegak hukum dan auditor di Provinsi Maluku untuk meningkatkan kemampuan dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah ini. Pelatihan yang diikuti 74 peserta perwakilan hakim, jaksa, polisi, serta auditor BPKP, BPK RI dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku ini berlangsung di The Natsepa Hotel pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2023.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Budi Waluya mengatakan, kepolisian, kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinergitasnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Untuk itu, KPK sudah melaksanakan sinergitas dalam tugas koordinasi dan supervise, diantaranya yaitu membangun sistem SPDP Online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara Tipikor, melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
‘’KPK juga telah memberikan bantuan/fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara korupsi yang mengalami hambatan. Kemudian melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan aparatur penegakan hukum di daerah,’’ ujarnya.
Dikatakan, dalam pelatihan ini, ada 6 materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber dibidangnya. ‘’Pelatihan bersama ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara khususnya di wilayah Provinsi Maluku, sehingga dapat terwujud sinergi dan kerjasama yang lebih efektif antar instansi penegak hukum, yaitu Pengadilan, Kejaksaan dan Polri serta Audior di wilayah hukum Provinsi Maluku,’’ tandasnya.
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease ini menegaskan, sinergi dan kerja sama tersebut mutlak untuk dilaksanakan, mengingat banyak pihak yang menyatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal. Hal tersebut terjadi karena belum optimalnya upaya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum guna mengembalikan/memulihkan kerugian keuangan negara yang telah dijarah oleh pelaku korupsi.
‘’Masalah lain yang mempengaruhi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi adalah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penuntasan penanganan tindak pidana korupsi yang belum diimbangi dengan kemampuan dan kinerja para aparat penegak hukum. Masih terdapat peraturan perundang-undangan yang multitafsir, masih adanya ego sektoral masing-masing instansi atau lembaga, kemudian adanya gugatan pra peradilan yang terkadang mempengaruhi kepastian dalam penanganan tindak pidana korupsi. Selain itu juga terdapat pandangan di masyarakat terkait masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum,’’ tandasnya.
Dengan adanya harapan dan berbagai permasalahan di atas, lanjutnya, maka perlu segera dilakukan penyelesaian masalah. Ini mengingat tindak pidana korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. ‘’Oleh karena itu, kita semua harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerjasama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, maka tugas pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif,’’ kata dia.
Melalui pelatihan bersama ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum. ‘’Kemudian dapat meningkatkan sinergitas antar aparat penegak hukum dan auditor dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Maluku, serta dapat menjadi jembatan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang terjadi di lapangan,’’ pungkas jenderal polisi dengan dua bintang di pundak ini.
Untuk diketahui, materi dalam kegiatan pelatihan ini meliputi : Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Kompol Subianto (Penyidik TPPU Bareskrim Polri), Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Fahrurrazi (ahli LKPP), Metode Audit Investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Suaedi (BPKP), Implementasi UU Administrasi Pemerintahan terkait peran APIP dalam Penanganan Perkara TPK oleh W. Riawan Tjandra (Dosen Universitas Atmajaya Yogyakarta) serta Pengelolaan Keuangan Daerah Haryanto (Dosen Universitas Diponegoro) .
Turut hadir dalam kegiatan pembukaan, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku serta Inspektur Daerah Provinsi Maluku.(KIE)
Dapatkan sekarang