AMBON, AT- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Hurale, kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016-2018.
Para tersangka masing-masing inisial, YMS selaku Kepala seksi Pemberdayaan, WT Kepala seksi Pembangunan, RTK selaku sekertaris Desa dan AK yang merupakan mantan Raja Negeri Hurale.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba Senin (21/8) mengatakan, penetapan empat orang tersangka ini, usai tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pihak terkait.
"Ditahan sejak Jumat tanggal 18 Agustus 2023, sekira pukul 12.00 WIT setelah melalui pemeriksaan tim penyidik yang berdasar surat perintah penahanan tersangka" ungkap, Kasi Penkum Wahyudi Kareba dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (21/8).
Selanjutnya para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, sesuai surat perintah penahanan, para tersangka digiring ke Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai di Wahai selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023.
Dalam pemeriksaan, masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum Yunan Takaendengan, yang merupakan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (HAPI), pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ma'ad Patty,SH.MH dan Rekan Yang beralamat di jalan A Y Patty Pertokoan ATC Lt2 Kota Ambon.
Diketuai, para tersangka ini ditetapkan karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Berdasar hasil audit inspektorat provinsi terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.023.000.000 dari laporan pertanggungjawaban fiktif serta sejumlah program pembangunan desa yang Mark'up.(ERM)
Dapatkan sekarang