Korupsi 2 Miliar, Bendahara BLK Ambon Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
16 Oct 2023 22:45 WIT

Korupsi 2 Miliar, Bendahara BLK Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

AMBON,AT-Bendahara pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus dihukum 8 tahun penjara. Putusan itu dibacakan hakim ketua Rahmat Selang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/10)

Beratnya putusan hakim bukan tanpa alasan. Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut berdasar dakwaan subsider.

Menurut hakim, pertimbangan putusan itu berdasar premis atau regulasi hukum khusus sebagaimana arahan mahkamah agung terkait pengambilan putusan dalam suatu perkara hukum.

"Kasus korupsi hanya berpatokan pada dua pasal yakni pasal 2 dan pasal 3. Meskipun dalam pasal 3 harusnya diputus lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, pertimbangan hakim secara khusus berdasarkan arahan mahkamah Agung dalam pengambilan putusan perkara korupsi," ucap hakim menerangkan.

Selain itu, lanjut Hakim, alasan pemberat dalam putusan ini, bukan hanya berdasar unsur pasal terpenuhi. Namun, Karena terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya selaku bendahara pengeluaran," tegasnya. 

Amar putusan hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Luewaradja Hendrik Martin Ferdinandus dengan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan memerintahkan agar terakwa tetap ditahan, " katanya. 

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti maka seluruh harta bendanya disita untuk menutupi kerugian. Jika, tidak cukup maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. 

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan Terdakwa dengan cara merekayasa nota-nota pembelanjaan. Di mana data yang direkayasa disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam DIPA BLK Ambon. Terdakwa kemudian membuat stempel palsu dan menandatangani sendiri kuitansi tanda terima atas nama pihak ketiga untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dari total anggaran rutin kegiatan di BLK Ambon tahun 2021 sebesar Rp27.840.050.000, terdapat enam nota pembelanjaan yang diduga fiktif. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Maluku. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai