AMBON,AT-Jhon Tahale, saksi mata dalam kasus kecelakaan Lakalantas yang mengakibatkan SA meninggal dunia, beberkan kronologis kejadian. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/11).
Kekek 52 tahun asal desa Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina, mengaku melihat korban dilindas mobil angkutan kota (Angkot) tujuan Bentas yang dikendarai Estefanus hingga terseret kurang lebih 10 meter.
Kejadian Naas yang menimpa korban anak yang berusia 19 tahun itu terjadi pada hari Senin tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 8. 00 WIT. Korban yang saat itu tengah mengendarai motor dari arah jembatan soabali berpapasan dengan terdakwa dari arah berlawanan, entah apa sebabnya korban kemudian diindas oleh mobil yang dikendarai terdakwa Estefanus.
Saksi yang saat itu berada di Tempat kejadian Perkara (TKP) sempat mengangkat korban yang terbaring lemah dengan keadaan berlumuran darah di sekujur tubuhnya. Dengan bantuan beberapa pemuda di lokasi itu, korban kemudian di larikan ke rumah sakit Latumeten untuk mendapat perawatan medis.
"Usai membawa korban ke rumah sakit, beberapa saat kemudian saya dapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia akibat pendarahan yang dialami, ungkap saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Estefanus diamankan pihak kepolisian resort pulau Ambon dan Pulau Lease atas dugaan kasus lakalantas yang menyebabkan korban anak meninggal dunia.
Insiden tersebut terjadi pada 17 Juni 2023 lalu di jembatan soabali, kecamatan Sirimau kota ambon sekitar pukul 8.00 WIT pagi. Estevanus yang merupakan sopir Angkota tujuan benteng atas itu atas kelalaiannya menabrak korban anak hingga meninggal dunia.
Atas perbuatan tersebut, Estefanus disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (YUS)
Dapatkan sekarang