Komnas HAM Minta Polda Maluku Tinjau Ulang Penangkapan Thomas 
Djuliyati Toisuta
Admin
28 Jun 2022 18:29 WIT

Komnas HAM Minta Polda Maluku Tinjau Ulang Penangkapan Thomas 

AMBON, AT.— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komhas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Maluku meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meninjau ulang penangkapan Thomas Madilis. Tindakan penangkapan tersebut telah mencederai tekad Polri yang Presisi. 

Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliyati Toisuta lewat siaran pers yang diterima Ambonterkini.id, Selasa (28/6) mengatakan, salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Perlindungan yang wajib diberikan di negara demokratis adalah kebebasan setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, jelas Djuliyati, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 

“Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik di Pasal 19 ayat (2) memberikan jaminan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya,”katanya. 

Olehnya itu, Komnas HAM Perwakilan Maluku menyesalkan tindakan penangkapan terhadap Thomas Madilis karena terindikasi kuat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekpresi serta bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tindakan penangkapan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang “Presisi”, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri.

Tindakan penegakan hukum atas ujaran kebencian harus mendasar pada niat (intent) yang nyata dari pelaku bahwa mereka melakukan ujaran kebencian untuk melakukan penghasutan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Ekspresi-ekspresi yang tidak mempunyai niat untuk melakukan penghasutan melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan dapat dianggap tidak layak untuk diberikan sanksi pidana.
Komnas HAM Perwakilan Maluku secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, meminta Polda Maluku agar menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet).

“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku agar meninjau kembali penangkapan yang dilakukan terhadap Sdr. Thomas Madilis. Pernyataan ini dibuat sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,”tandasnya. 

Thomas Madilis, warga Negeri Amahai Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polres Malteng, Sabtu (25/6/2022)  malam, setelah memposting sejumlah kritikan di akun media sosial facebook miliknya.

Polisi menganggap  Thomas diduga  telah menyebarkan  ujaran kebencian. Beberapa status yang diposting berbunyi seperti ini,“Orang Maluku itu jago makang puji, makanya kejar rekor muri sabarang-sabarang.  Habis makan papeda sakarang minum jus pala. Padahal pala kalah dari Aceh, sagu kalah dari Riau. Mar paleng bikin diri karas. Coba rekor tanam Sagu ka pala terbanyak supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu. Masa untuk memikirkan hal begini saja sulit”.

Ada juga postingan “Ya Tuhan ada apa dengan TNI-Polri di Maluku. Kenapa jadi gila MURI.”

Thomas  sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan  dijerat pasal berlapis.  Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.  (tab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai