MASOHI, AT. – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Upaya ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Maluku Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, mengatakan pihaknya telah mendorong pimpinan DPRD melalui pimpinan Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda) agar pengesahan Ranperda Disabilitas dapat diprioritaskan pada Masa Sidang I tahun 2026.
“Kami sudah mendorong pimpinan DPRD melalui pimpinan Pemperda agar pada masa sidang satu ini Perda tentang Disabilitas dapat segera ditetapkan,” ujar Musriadin, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disahkan, Komisi IV akan melanjutkan tahapan penetapan Perda Disabilitas yang telah dibahas sejak tahun sebelumnya.
“Setelah program Perda disahkan, kami di Komisi IV akan menuntaskan dan mengesahkan Perda Disabilitas yang proses pembahasannya sudah berjalan sejak tahun kemarin,” jelasnya.
Musriadin mengungkapkan, sejatinya pengesahan Perda Disabilitas ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025. Namun, proses tersebut mengalami penyesuaian waktu karena masih menunggu tahapan fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.
“Secara substansi sudah selesai. Hanya saja, karena masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, maka kita harus menunggu hasil fasilitasi tersebut sebelum ditetapkan,” katanya.
Ia menegaskan, pengesahan Perda Disabilitas menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan daerah yang inklusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas fasilitas publik, serta perlindungan dari diskriminasi.
Selain itu, Musriadin menyebut bahwa penyusunan Ranperda ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu disabilitas, salah satunya Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku.
“Insyaallah pada masa sidang satu ini Perda Disabilitas akan kita sahkan bersama YPPM dan seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses pembahasannya,” pungkas Musriadin.
Komisi IV DPRD Maluku Tengah berharap, setelah disahkan, Perda Disabilitas dapat segera diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah, sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di seluruh wilayah Maluku Tengah. (Jen).
Dapatkan sekarang