MALTENG,AT-- Kepala Sekolah SD Negeri 347 Maluku Tengah, Ilyas Tomu, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melontarkan kata-kata kasar, cacian, hingga makian terhadap sejumlah guru. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menutupi akar persoalan yang sesungguhnya, yakni pelanggaran disiplin dan pembangkangan terhadap kepemimpinan sekolah.Ungkap Tomu Kepada Media ini, Sabtu (24/01/2026),

Ilyas menegaskan bahwa konflik bermula saat dirinya menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah dengan menegaskan kewajiban penyelesaian Pengelolaan Kinerja Guru (PMM). Mayoritas guru telah menuntaskan kewajiban tersebut, namun beberapa guru justru menolak, mengabaikan instruksi, dan terlibat adu argumen.
“Sebagian besar guru sudah menyelesaikan PMM. Yang bermasalah justru segelintir guru yang belum, lalu cekcok dengan beta,” ujar Ilyas.
Ia mengungkapkan, guru-guru yang terlibat konflik masing-masing berinisial YNT, AIM, dan SKT. Menurutnya, persoalan tidak semata soal PMM, tetapi juga berkaitan dengan pola indisipliner yang berlangsung berulang, mulai dari keterlambatan hadir hingga penolakan terhadap arahan pimpinan.
“Mereka sering datang terlambat dan tidak mau mengikuti perintah kepala sekolah,” tegasnya.
Lebih jauh, Ilyas membeberkan adanya tindakan yang dinilainya melanggar etika birokrasi dan norma ASN, bahkan terjadi dalam forum resmi sekolah.
“Dalam rapat, mereka memukul meja saat beta sedang berbicara. Itu tidak mencerminkan etika sebagai ASN maupun pendidik,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan kekerasan verbal, Ilyas secara tegas membantah telah melakukan cacian atau makian. Ia mengakui bersikap keras, namun menegaskan bahwa ketegasan tidak bisa disamakan dengan penghinaan.
“Beta sumpah demi Allah, tidak pernah melontarkan cacian atau makian. Beta marah, iya. Tapi bukan mencaci,” tegasnya.
Menurut Ilyas, narasi yang menyamakan ketegasan pimpinan dengan cacian merupakan bentuk pengaburan fakta yang berpotensi menggiring opini publik secara keliru dan menutupi persoalan inti, yakni pelanggaran disiplin ASN.
Ia pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah untuk segera turun tangan dengan memanggil guru-guru yang bersangkutan guna dilakukan pembinaan dan penegakan disiplin.
“Mereka itu pegawai negeri. Ada aturan yang harus dipatuhi. Tidak bisa bikin aturan sendiri. Kalau dibiarkan, ini bisa menular dan merusak sistem,” katanya.
Ilyas menegaskan, pembiaran terhadap sikap indisipliner akan berdampak serius terhadap kewibawaan pimpinan, tata kelola sekolah, serta kualitas pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa secara regulatif, guru sebagai ASN wajib melaksanakan perintah pimpinan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS dan etika birokrasi.
Catatan Redaksi
Kasus ini menyingkap persoalan mendasar terkait disiplin dan etika kerja guru PNS di lingkungan pendidikan. Pemberitaan yang hanya menonjolkan tudingan sepihak tanpa mengurai akar masalah berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi.
Penegakan disiplin oleh pimpinan bukan bentuk arogansi, melainkan kewajiban struktural demi menjaga profesionalisme, wibawa institusi, dan mutu pendidikan.
Dapatkan sekarang