Wabup: Data Valid Kunci Pembangunan Daerah
NAMROLE,AT-Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah , Penelitian dan Pembangunan (Bappeda dan Litbang) ersama Badan Pusat Statistik (BPS) Bursel menggelar Sosialisasi Forum Data yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Buru Selatan, kemarin.
Sosialisasi itu dilakukan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia untuk pembangunan di kabupaten bertajuk Lolik Lalen Fedak Fena tersebut.
Gerson Elieser Selsily, Wakil Bupati Buru Selatan mengatakan, Satu Data Indonesia, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman, bagi instansi pusat, dan instansi daerah, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.
“Satu data Indonesia, kebijakan tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dan dibagipakaikan antar instansi pusat, dan instansi daerah,” jelas Selsily saat membuka Konsultasi Buru Selatan Satu Data Kolaborasi Forum Data Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023.
Orang nomor dua di Bursel ini melanjutkan, satu data Indonesia juga mendorong keterbukaan dan transparansi data, sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
"Olehnya itu, saya mengajak semua perangkat daerah untuk sukseskan satu data Indonesia melalui forum data. Melalui kegiatan ini kami mengharapkan sinergitas semua OPD melalui forum satu data untuk pembangunan Kabupaten Bursel, kami berharap kerja sama kolaborasi sinergitas oleh OPD dan Pelaku kepentingan sehingga mampu merumuskan kepentingan yang berbasis data,” tutur dia.
Lebih jauh dijelaskan, pengambilan keputusan penting tidak boleh dilakukan tanpa adanya data. Terlebih jika keputusan penting tersebut diambil hanya berdasarkan asumsi atau perkiraan semata, sehingga sangat berisiko tinggi.
"Semua pihak harus ikut mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia di tingkat Kabupaten Buru Selatan guna mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dimasa depan.
Menurutnya, kebijakan Satu Data Indonesia di Kabupaten Buru Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku.
“Dalam peraturan tersebut penyelenggara satu data di tingkat daerah yang terdiri dari, Pembina Data, Wali Data, dan Produsen Data yang berkomunikasi dan berkoordinasi melalui forum data ditingkat daerah dengan menjalankan tugasnya sesuai fungsi masing-masing penyelenggaran," terangnya.
Tujuan penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Buru Selatan ini, sebut Selsily adalah Pertama, menyediakan basis data pembangunan yang akurat, mutakhir, terpadu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta muda diakses dan dibagipakaikan.
Kedua, menyediakan bahan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, actual, bermutu dan akuntabel bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Ketiga, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggara tata kelola data untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Keempat, menjadi rujukan utama, data dalam proses perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah di provinsi maupun kabupaten/kota dan terakhir adalah untuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam upaya sinergitas dan kolaborasi untuk penyelenggaran Satu Data Indonesia di Kabupaten Buru Selatan, maka dilakukkan Konsolidasi Buru Selatan Satu Data Kolaborasi Forum Data Kabupaten Buru Selatan dan Pembinaan untuk menyiapkan data yang sesuai dengan prinsip satu data yaitu data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standart Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan atau Data Induk Forum satu data yang hari ini dihadiri oleh pimpinan OPD dan instansi vertikal,” tutupnya.(Edy)
Dapatkan sekarang