KNPI Nilai Pernyataan Lima Anggota DPRD Bursel Terkesan Tendensius
Ketua KNPI Bursel, Abdullah Loilatu didampingi sejumlah pimpinan OKP di Buru Selatan--Edy/AT.
FaizalLestaluhu
01 May 2025 14:48 WIT

KNPI Nilai Pernyataan Lima Anggota DPRD Bursel Terkesan Tendensius

NAMROLE,AT-Penyataan lima anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan yang berencana menggunakan hak interpelasi kepada pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang saat ini dipimpin oleh La Hamidi dan Gerson Elieser Selsily terkesan tendensius dan subjektif.

Bahkan pernyataan lima anggota anggota DPRD Bursel yakni Bernadus Wamese,  Basir Soulisa, Vence Titawael, Johan Lesnussa dan La Ari Wally dianggap terlalu dini untuk dilakukan. Hal ini ditegaskan, Ketua Dewan  Pimpinan Daerah ( DPRD) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Buru Selatan, Abdullah Loilatu ketika memberikan keterangan kepada awak media di Namrole, Kamis (1/5)..

Loilatu yang didampingi Ketua DPC Ansor  Halil Fasey, Ketua PC IMM Ismael Divinubun, Ketua PC PMII Akbar Derlauw, Ketua DPC GMNI Abdul Rahman Solissa , Ketua PC SEMMI Randy Latuconsina, Ketua DPC KIRPM Abubakar Mahu mengatakan, hak interpelasi yang di gagas lima wakil rakyat itu tidak boleh digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan pemerintah atau untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, rotasi jabatan pejabat fungsional ke jabatan struktural diatur dalam undang- undang Nomor 5 tahun 2014 tentang  aparatur sipil negara (ASN), khususnya pada pasal 68 ayat (4). Lebih rinci, pasal 68 ayat (4) UU ASN mengatur bahwa ASN dapat berpindah antar dan antara jabatan fungsional maupun jabatan struktural.

"Pengangkatan ASN dalam jabatan struktural juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil  dalam jabatan struktural. Selain itu, perubahan aturan terkait jabatan fungsional juga diatur dalam peraturan menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional , yang merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi tata kelola jabatan fungsional," ungkapnya.

Menurutnya, semua jabatan saat ini disusun oleh pengambil keputusan di Bursel, itu bersifat sementara dan dilaksanakan untuk mendukung jalannya pemerintahan sampai pada proses seleksi dan pelantikan para eslon nanti.

"Penempatan pimpinan OPD adalah hal proregatif bupati sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang dan yang paling penting mereka ( pejabat red) yang diangkat  mampu bekerja sesuai dengan visi misi masyarakat,"tandasnya. 

Hal yang sama pun disampikan ketua PC. GP Ansor  Halil Fasey.

" Saya kira penempatan pejabat atau ASN yang dilakukan Bupati dan wakil bupati adalah untuk memperlancar proses pemerintahan sambil menunggu seleksi maupun proses pelantikan," ungkapnya.

Olehnya itu, ia meminta semua pihak termasuk masyarakat Buru Selatan untuk tetap tenang dan tidak termakan dengan pernyataan lima anggota DPRD Bursel yang  berupaya menggagas  hak interpelasi kepada bupati dan wakil bupati.

" Kira berharap masyarakat tetap tenang. Karena yang dilakukan pemerintah saat ini adalah untuk memperlancar proses pemerintahan," pungkasnya.

Sebelumnya lima anggota DPRD Buru Selatan pada 26 April kemarin mengusulkan agar DPRD Bursel  menggunakan  hak interpelasi untuk bupati terkait dengan penempatan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru Selatan.  (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai