Kilyon Luturmas, Pengacara Kondang di Tanimbar Segera Diadili
JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan berkas perkara tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dengan tersangka KL alias Kilyon Luturmas ke Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (9/3).
-ist-
Admin
09 Mar 2022 18:06 WIT

Kilyon Luturmas, Pengacara Kondang di Tanimbar Segera Diadili

SAUMLAKI, AE.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana penggelapan dan atau penipuan terhadap 13 warga pemilik lahan di Desa  Latdalam,  dengan tersangka Kilyon Luturmas (KL) ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Pengacara kondang di KKT ini akan segera disidangkan. 

Pelimpahan perkara ini dilakukan sehari setelah KL ditahan oleh JPU, Senin (7/3). Jaksa Penuntut Umum yang di wakili Kasi Pidum Aulia Rachman, mengatakan, berkas perkara diserahkan langsung oleh JPU dari Kejari KKT ke PTSP pengadilan, Selasa (8/3).

"Mewakili teman-teman lain, saya telah menyerahkan berkas dari tersangka KL atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sesuai yang maksudkan dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana atas nama Tersangka KL,” Ujar Aulia dalam keterangan persnya, Rabu (9/3). 

Lebih lanjut, kata Aulia yang ditemui di ruang PTSP Pengadilan Negeri mengatakan, telah dilakukan penahanan terhadap terdakwa oleh penuntut umum sejak 7 Maret 2022 hingga 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar sambil menunggu waktu untuk disidangkan. 

Setelah menyerahkan berkas perkara, kata dia, pihaknya tinggal menunggu menunggu tujuh hari kedepan untuk jadwal persidangan. "Kita tunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Aulia. (SAY)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai