AMBON,AT-Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ambon, Josias Loppies memberikan deadline kepada pedagang kuliner malam yang selama ini beraktivitas disepanjang jalan Yos Soedarso Ambon, hingga akhir November ini.
Menurutnya, jika pedagang tidak segera menempati lokasi yang disiapkan oleh Pemerintah Kota, tepatnya di bekas pasar lama, maka resiko akang ditanggung oleh pedagang sendiri.
"Kita kasih waktu untuk pedagang kuliner malam itu sampai tanggal 25 November ini, jika mereka tidak mau menempati Lapak-lapak yang telah disiapkan, maka jangan salahkan pemerintah," tegas Lopies kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (16/11).
Menurutnya, batas waktu tersebut bukan tanpa alasan sebab pihaknya sudah berulangkali mengingatkan para pedagang untuk segera mengosongkan ruas jalan Yos Soedarso itu.
"Kita pertemuan berulang kali, dan terakhir tanggal 13 kemarin, tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut apapun dari pedagang itu," ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Kota melalui pihak ketiga telah membangun puluhan lapak dikawasan bekas pasar lama, kepada para pedagang kuliner malam yang selama ini menggunakan ruas jalan tersebut.
"Ada sekitar 50 lapak yang telah dibangun di kawasan eks pasar lama. Jadi 50 lapak itu nanti akan ditempati oleh 35 pedagang kuliner malam yang selama ini berjualan di jalan Yos Soedarso Ambon," kata dia.
Diakui, kebijakan untuk memindahkan pedagang kuliner malam itu mengingat kepadatan arus lalu lintas di Kota Ambon belakangan ini terus meningkat, ditambah dengan maraknya keluhan dari para pemilik ruko disepanjang jalan Yos Soedarso Ambon.
"Jadi ruas jalan Yos Soedarso ini, sudah harus dikosongkan karena kepadatan lalu lintas yang menimbulkan kemacetan sering terjadi diruas jalan itu. Kemudian ada aktivitas dari Pelindo yang semakin meningkat juga, disisi lain juga para pemilik ruko terus mengeluh," jelasnya.
Loppies menegaskan, sebelum relokasi tersebut pihaknya sudah lebih awal melakukan sosialisasi kepada puluhan pedagang tersebut.
"Kita sudah sosialisasi jauh-jauh hari, dan hasilnya mereka semua sudah menerima. Bahkan atas kesepakatan dalam sosialiasi saat itu membuat kita melaksanakan pertemuan kembali pada tanggal 3 November kemarin, untuk mendata ulang. Kemudian pada tanggal 13 hari ini (kemarin-red), kita membuka pendaftaran bagi para pedagang kuliner malam itu, sekaligus mengundi nomor lapak," bebernya.
Mantan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Ambon ini menambahkan, lokasi yang disediakan saat ini bisa digunakan kapan saja tanpa ada batasan waktu bagi mereka untuk berjualan.
"Jadi tidak ada batas waktu, kalau saat ini mereka dibatasi waktu, mulai dari pukul 18.00 WIT, hingga 05.00 WIT, tapi kalau di eks pasar lama mereka berjualan setiap waktu,"terangnya.
Selain itu, tambah dia, jika pihaknya akan melakukan penataan terhadap eks pasar lama itu sedemikian rupa sesuai dengan keinginan dari para pedagang tersebut.
"Kita juga akan aspal jalan di dalam eks pasar lama itu, kemudian juga akan melakukan pengacatan terhadap seluruh Ruko-roko yang ada di kawasan tersebut. Kemudian juga akan membuat gapura di pintu masuk eks pasar lama itu," demikian Lopies. (HA)
Dapatkan sekarang