Ketua DPW NasDem Maluku Sebut Fatlolon Belum Mundur
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku. ---Istimewa.
FaizalLestaluhu
08 Aug 2024 08:56 WIT

Ketua DPW NasDem Maluku Sebut Fatlolon Belum Mundur

AMBON,AT-Spekulasi terkait posisi Petrus Fatlolon yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Nasdem maju berkontestasi di Pilkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mundur terus bergulir. Namun begitu, Partai Nasdem mengaku belum menerima laporan resmi kemunduran Fatlolon tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan menyebutkan, Petrus Fatlolon dikabarkan mundur atau tidak maju lagi di Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 2024. Mundurnya Fatlolon ini karena statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanimbar dalam kasus dugaan korupsi.

Sejumlah sumber menyebut, Fatlolon bakal mundur dari pencalonan Bupati KKT, supaya lebih fokus pada masalah hukum yang dialaminya saat ini.

"Beliau dikabarkan tidak bisa maju dengan statusnya saat ini sebagai tersangka dan kemungkinan mundur. Biar bisa fokus," ujar sumber yang merupakan salah satu orang dekat Fatlolon yang enggan namanya dikorankan, kepada media ini, Rabu (7/8).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fatlolon telah diberikan rekomendasi oleh partai NasDem untuk maju sebagai calon Bupati KKT di Pilkada mendatang.
Lantas apakah NasDem tetap pertahankan rekomendasi ke Fatlolon, ataukah sebaliknya menarik dukungan dan mengusung calon yang lain.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku, Hamdani Laturua yang dikonfirmasi mengatakan, informasi mundurnya Fatlolon dari calon Bupati belum disampaikan secara resmi ke partai. Sehingga partai belum bisa mengambil sikap.

"Belum ada laporan resmi dari yang bersangkutan ke partai, kemungkinan itu (mundur) hanya informasi saja," jawab Hamdani, Rabu kemarin. 

Ditanya jika sudah ditetapkan tersangka apakah NasDem masih pertahankan rekomendasi yang diberikan? Hamdani mengatakan, belum diputuskan, namun nanti dilihat perkembangannya.

"Nanti dilihat," jawab Hamdani, singkat.

Hamdani sebelumnya juga mengaku masih menanti perkembangan ke depan meski upaya praperadilan telah ditolak hakim pengadilan negeri Saumlaki.

"Nanti dilihat perkembangan hukumannya ke depan. Kan hari ini statusnya masih tersangka. Kalau sudah ditahan, maka otomatis (mundur). Soal tahan dan tidak, itu kewenangan Jaksa," tambahnya. 

Diberitakan media ini sebelumnya, Pengadilan Negeri Saumlaki, menolak gugatan praperadilan Petrus Fatlolon pada sidang, Senin (29/7) lalu. 

Penolakan itu disampaikan Hakim tunggal, Harya Siregar saat membacakan vonis sidang di Pengadilan Negeri Saumlaki, berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Dalam putusannya, hakim menyatakan segala dalil yang tersangka Petrus Fatlolon tak beralasan hukum. Siregar berpendapat bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.

Hakim Siregar juga menegaskan dalam putusannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Tanimbar terhadap mantan Bupati KKT ini sudah sesuai prosedur. Pemeriksalan ini terkait dengan dugaan korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar.

"Mengadili, menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon," tegas Siregar. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai