NAMROLE,AT- Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta meminta Bupati Safitri Malik Soulisa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengevaluasi manajemen PT Bipolo Gidin. Pasalnya, kondisi Perusahaan Daerah itu tak sehat dan butuh pembenahanan.
Hal ini disampaikan Bahta saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di aula kantor Bupati Buru Selatan, Senin (28/11/). PT. Bipolo Giding merupakan perusahaan daerah yang mengelola KMP Tanjung Kabat, bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Kendati ada masalah hutang, kata Bahta, KMP Tanjung Kabat harus menjadi perhatian karena merupakan satu-satunya aset pemerintah daerah yang ditangani oleh PT. Bipolo Gidin untuk melayani masyarakat Buru Selatan.
“Satu kali trip perjalanan keberangkatan itu pemerintah pusat mensubsidi Rp 124 juta. Apakah ada penumpang atau tidak, pemerintah pusat tetap memberikan subsidi,"jelasnya.
Politisi partai NasDem ini mengungkapkan, dalam enam bulan terakhir, pemerintah pusat menghentikan subsidi akibat PT Bipolo Gidin tidak melaporkan progres pengelolaan KMP Tanjung Kabat.
“Yang mengurus jalur subsidi ini pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat. Saya tahu persis karena berhadapan langsung dengan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat dan Komisi V DPR RI akibat pemutusan subsidi," tegasnya.
Persoalan PT. Bipolo Gidin saat semakin besar. Direksi meminjam uang dari beberapa debitur maupun pihak ketiga, sehingga membebani PT Bipolo Gidin.
Data terkait pinjaman oleh mantan Direktur perusahaan pelat merah itu, Jainudin Booy dan hutang di bulan Desember tahun 2020 yang ditandatangani Edison Hukunala belum dilunasi.
"Pihak ketiga yang memberikan pinjaman mensomasi PT Bipolo Gidin dan mendatangi DPRD, karena pinjaman atau hutang belum juga dilunasi. Hutang ini kami tidak tahu untuk apa. Kalau tidak salah Rp 2 miliar lebih,” paparnya.
Menurut Bahta, biasanya hutang atau pinjaman yang dilakukan oleh suatu perusahaan adalah untuk penyegaran dan menyehatkan perusahaan. Namun, yang terjadi Bipolo Gidin tidak ada kemajuan.
“Kesalahan yang paling fatal, tidak ada RUPS. Bagaimana mungkin perusahaan daerah tidak melakukan RUPS. Bagaimana daerah bisa mengetahui keuntungan dan kerugian. Pemerintah daerah tidak boleh melepas tangan karena selaku pemegang saham dan berhak mengevaluasi, mengganti direktur dan direksinya adalah pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan PT Bipolo Gidin.
" Tidak pernah ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Bipolo Gidin yang masuk ke daerah, namun hutang terus menumpuk . Kita ingin menekan inflasi bukan hanya menambah anggaran untuk dinas teknis. Tetapi KMP Tanjung Kabat juga harus dilihat supaya menekan biaya logistik," ingatnya
Namun begitu, kata Bahta, feri KMP Tanjung Kabat harus beroperasi untuk melayani masyarakat Buru Selatan. " Bupati selaku pemegang saham, jangan lepas tangan. Harus segera lakukan RUPS dan mengevaluasi manajemen Bipolo Gidin,” tandasnya. ( ESI)
Dapatkan sekarang