Kesehatan Terganggu, Bacalkada Bisa Diganti
Salah satu Cagub Maluku saat melakukan tes pemeriksaaan kesehatan di RSUD M Haulussy, beberapa hari lalu. ---Istimewa.
FaizalLestaluhu
04 Sep 2024 06:50 WIT

Kesehatan Terganggu, Bacalkada Bisa Diganti

AMBON,AT-Bakal pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota se-Maluku telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Rabu, 4 September 2024 atau hari ini. 

Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah 2024 di Maluku, dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku dan KPU 11 kabupaten dan kota, bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Johanes Leimena Ambon sejak tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024. 

Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubenur Maluku, dan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Timur, Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan, dan Maluku Barat Daya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Sedangkan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Barat, Buru, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon dan Kota Tual menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Johanes Leimena. Sementara bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah diperiksa di RSUD Masohi. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, tim pemeriksa dan penilai RSUD dr. M. Haulussy dan RSUP dr. Johanes Leimena akan menyerahkan hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan bapaslon kepala daerah kepada KPU, Rabu (4/9/2024), hari ini, bersamaan dengan berakhirnya penelitian administrasi persyaratan calon. 

"Tanggal 4 hasilnya pemeriksaan kesehatan kami terima dari rumah sakit, dan tanggal 5 sampai 6 (September) penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon," kata Almudatsir saat dihubungi media ini via telepon, kemarin. 

Almudatsir menerangkan, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para bakalcalon kepala daerah adalah menjalani pemeriksaan kesehatan.  Pemeriksaan kesehatan dilakukan berdasarkan persyaratan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah meliputi tiga jenis. Pertama,  analisis riwayat kesehatan (anamnesis). Kedua, pemeriksaan jiwa (rohani) yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkoba. 

Kemudian, pemeriksaan fisik (jasmani) meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, artopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga, hidung dan tenggorokan, kepala, leher dan gigir serta mulut.

"Ada 20 metode pemeriksaan. 18 soal jasmani dan 2 metode lainnya berkaitan dengan bebas penyalahgunaan narkotika," jelasnya. 

Hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani adalah mampu dan tidak mampu. Sedangkan kesimpulan penyalahgunaan narkotika terindikasi atau tidak terindikasi. 

Karena merupakan persyaratan wajib, lanjut mantan jurnalis itu, semua bakal calon harus mengikuti pemeriksaan kesehatan. Selain itu, jika kesimpulan tim penilai, ada bakal calon yang tidak mampu atau terindikasi penyalahgunaan narkoba, berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan itu syarat calon yang wajib. Kalau tidak memenuhi syarat sebagaimana kesimpulan tim penilai dan tim pemeriksa dari rumah sakit, atau berhalangan tetap karena meninggal dunia, maka yang bersangkutan dapat diganti oleh partai politik pengusung pada masa perbaikan pada 6-14 September 2024," pungkasnya. (Aju)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai