BULA,AT-Kepolisian resort Seram Bagian Timur(SBT) telah menahan tersangka kepala SD Negeri Negeri 7 Teluk Waru berinisial IS (40) yang melakukan persetubuhan terhadap muridnya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku IS itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak oleh Kepolisian setempat pada Senin, 19 Agustus 2025. Berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
Kapolres SBT AKBP Alhajat mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh oknum kepala sekolah di kecamatan Teluk Waru sebelumnya sudah dilakukan penyidikan.
Alhajat membeberkan, kronologis kejadian dilakukan oleh tersangka sebanyak empat kali terhadap korban FL (13). Kata dia, aksi bejat itu dilakukan sejak awal tahun 2025. Bertempat di desa Kampung Baru,kecamatan Teluk Waru. Juga kecamatan Bula desa Salas. Dengan motif tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya.
"Pertama tanggal 5 February 2025. Yang kedua masih di bulan yang sama. Ketiga bulan Maret.Tepatnya di semak-semak pinggir pantai atau belakang SD negeri 7. Sedangkan untuk kejadian keempat terjadi pada hari Minggu pada tanggal 13 April 2025 di kebun warga desa Salas,kecamatan Bula timur," ungkap Alhajat saat gelar Konferensi pers di Mapolres SBT, Sabtu(23/8).
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/14/VIII/Res. 1.24/2025, tanggal 22 Agustus 2025. Dan langsung melukan penahanan di sel Polres SBT.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D dan atau pasal 81 ayat(2) juga pasal 81(3). Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 2002. Dan tentang perlindungan anak.
"Maka tersangka dipidana atau diancam dengan penjara paling lama 15 tahun. Di tambah sepertiga dari ancaman pidana,"pungkasnya.(Jamal)
Dapatkan sekarang