AMBON,AT-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan JK, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkait dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Tahun 2021.
Menurut Aizit Latuconsina, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa, Penetapan JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
"Jadi, Sekda ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021," terang Latuconsina dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (5/2).
Latuconsina melanjutkan, penetapan sekda SBT sebagai tersangka ini masih dalam bentuk surat. Sementara yang Sekda sampai saat ini belum memenuhi panggilan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini tertanggal 5 Februari 2024 Jaksa Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada yang bersangkutan (JK) untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat, " katanya.
"Terkait Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan lebih lanjut," imbuh Latuconsina.
Sekadar tahu, kasus tersebut yang diduga melibatkan sekda SBT ini mencuat setelah Kejati Maluku melakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021.
Terdapat temuan lembaga auditor negara uang senilai Rp. 2 miliar dari total Rp.6 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh sejumlah Pimpinan dan pihak terkait di ruang lingkup sekertariat daerah Kabupaten SBT.
Tim penyidik sudah tiga kali melayangkan surat penggilan kepada sekda SBT tersebut. Namun, sampai adanya penetapan tersangka yang bersangkuta (Sekda) belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.(Yus)
Dapatkan sekarang