MASOHI, AT. - Pemerhati kebijakan publik soroti pemenuhan buku-buku pelajaran di sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Hal itu lantaran, kebijakan pengadaan buku-buku pelajaran yang ada di Maluku terkhususnya Maluku Tengah, terindikasi pelanggaran dan menabrak petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berjalan sudah cukup lama.
Pemerhati Kebijakan Publik, Isra mengungkapkan pelaksanaan Kurikulum13 (K-13) hingga kurikulum merdeka yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, salah satunya mengacu pemenuhan buku-buku pelajaran sudah diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 secara tegas mengatur penggunaan dana BOSP untuk belanja buku pelajaran diwajibkan pemenuhan buku teks utama dengan mengacu pada HET.
Namun yang terjadi saat ini terbalik, dimana pengadaan buku yang tersalur disejumlah sekolah bukan dari penyedia resmi, alias menggunakan pihak ketiga.
Sehingga, Isra menduga kurangnya literasi dan Pemahaman Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSP. Korwil dan Kepala Sekolah sengaja melakukan deal-deal dengan penyedia terkait, dengan iming bonus jalan- jalan atau studi tour oleh salah satu penyedia.
Dirinya menganggap hal itu justru melanggar aturan karena pihak sekolah akan melakukan pembelanjaan buku dengan harga yang tidak sesuai juknis asalkan dihadiahi bonus atau studi tour hal ini bisa jdi temuan apabila di audit oleh lembaga2 berwenang.
"Fenomena pengadaan buku-buku melalui dana BOSP seperti ini tentu menjadi keprihatinan. Buku pelajaran teks utama yang seharusnya per zona, misalnya Maluku yang masuk zona 5B, dimana harga bukunya Rp. 20 ribuan sampai Rp. 60 ribuan per buku pelajaran untuk siswa, pihak sekolah justru membeli buku pelajaran dengan harga mahal hingga Rp. 100 ribuan lebih untuk siswa, ini secara langsung merugikan siswa dari efisiensi BOSP," kata Isra.
Isra berharap semoga perhatian penuh dari Dinas Pendidikan agar dana BOSP bisa dapat digunakan secara efisien bagi kebutuhan sekolah. (AJ).
Dapatkan sekarang