Kejati Sosialisasi Peran Aspidmil, Dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Asisten Pidana Militer (Aspidmil) gelar sosialisasi peran Jaksa pidana Militer dalam perkara koneksitas pada sistim peradilan pidana di Indonesia, Kamis (6/7) di Ambon---Istimewa.
FaizalLestaluhu
07 Jul 2023 12:08 WIT

Kejati Sosialisasi Peran Aspidmil, Dalam Penanganan Perkara Koneksitas

AMBON,AT-Asisten Pidana Militer (Aspidmil) sebagai unit organisasi baru di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku memiliki tugas pokok dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan oknum anggota TNI dengan masyarakat.

Untuk memperkuat kesamaan pemahaman terkait tugas pokok Asisten Pidana Militer di lingkungan Kejati Maluku ini, Kamis (6/7), digelar sososialisasai dengan melibatkan mitra kerja terkait dari unsut TNI, Polri, BNN, PPNS dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).

Sosialisasi menyangkut peran Jaksa pidana Militer dalam perkara koniksitas pada sistim peradilan pidana di Indonesia itu. Kegiatan ini berlangsung di Pasific Hotel, dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban.

Narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi itu yakni, dekan Fakultas Hukum UKIM, dan Kolonel Romelto Napitupulu selaku Aspidmil Kejati Maluku.

Edwar Kaban, dalam kesempatan itu menegaskan, Asisisten Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi wadah untuk membangun koordinasi dengan mitra terkait dalam upaya membangun kesamaan pikiran, dan kesetaraan pemahaman dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik kedepanya.

"Keberadaan Aspidmil merupakan sebuah kolaborasi untuk kepentingan subjek hukum yaitu sipil dan militer. Dan pembentukan Aspidmil merupakan sebuah komitmen dalam kebijakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas," kata dia.

Hukum pemerksaan koneksitas atau peradilan koneksitas, adalah suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana diantara tersangka atau terdakwanya terjadi penyertaan (turut serta, deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI).

"Untuk itu, lewat sosialisasi ini saya berharap dapat membangun kordinasi yang baik dalam penanganan dalam pelaksaan tupoksi, sehingga kita mencegah disfaritas dalam penanganan perkara koneksitas," katanya.

Olehnya, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia, sehingga dengan adanya kebijakan satu atap pada sistem peradilan di Indonesia khususnya dalam menjalankan kebijakan penuntutan tindak pidana militer.

"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, bisa menjadi pijakan yang kuat adanya kemitraan yang harmonis sehingga terhindar dari perbedaan dikotomi perlakuan sipil dan militer ketika menangani suatu perkara koneksitas," demikian Kaban.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai