Kejati Maluku Usut Proyek Pembangunan Rumah Khusus di SBB dan Malteng
Wahyudi Kareba, Kasi Penkum Kejati Maluku. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
18 Oct 2023 13:19 WIT

Kejati Maluku Usut Proyek Pembangunan Rumah Khusus di SBB dan Malteng

AMBON,AT-Kejaksaan tinggi Maluku telah mengusut kasus dugaan korupsi poyek pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak konflik antar desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah, termasuk pos keamanan TNI/Polri yang diduga bermasalah.

Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2016  bernilai Rp 6,3 miliar ini   tidak rampung, padahal dana dari anggaran tersebut sudah dicairkan 100 persen. Kejaksaan Tinggi dengan secara cepat mengusut  proyek pada Satuan Kerja SNPT Provinsi Maluku yang telah berganti nama  menjadi Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tersebut. 

Bahkan sejumlah pihak telah menjalani klarifikasi, termasuk kepala BP2P. Kasus yang awalnya diusut  oleh tim Intel, juga telah dilimpahkan ke Pidsus Kejati Maluku, setelah menemukan adanya bukti penyimpangan. 

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kajati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan, proyek ini selain perumahan, juga diperuntukan bagi pembangunan pos-pos aparat (TNI/Polri) di wilayah konflik pada dua kabupaten tersebut.

“Proyek penyediaan perumahan pada Dinas SNPT  atau BP2P Provinsi Maluku, termasuk  untuk aparat Keamanan TNI Polri di  lokasi  konflik  antar desa,” beber Kareba kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (17/10). 

Kareba melanjutkan, pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berlokasi di Desa Iha, Luhu  Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabatawa kolo, Elpaputih, Samasuru, dan desa Loki.

"Kalau di Kabupaten Maluku Tengah, berupa  pembangunan di antara Desa Mamala dan Morella, " katanya. 

Lebih lanjut dikatakan, sejumlah rumah tidak rampung  dikerjakan, dan ada yang hanya berupa pondasi saja. Bahkan di beberapa lokasi tidak dibangun sama sekali. Padahal anggaran proyek pembangunan  sudah cair 100 persen.

"Dengan bukti tersebut, kasus ini langsung dialihkan dari Intel ke Pidsus. Dan untuk pihak-pihak yang telah diklarifikasi, salah satunya Kepala  BP2P,” ungkapnya.

Kareba menambahkan, pihak-pihak yang dipanggil saat penyelidikan diantaranya kepala Kasatker SNPT Atau sekarang kepala  BP2P inisial JLP,  PPK, rekanan, Kuasa Direktur, Konsultan Pengawas dan Staf BP2P.

"Tunggu perkembangannya saja, kami akan sampaikan," pungkasnya. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai