Oceng : Sekda Akan Dipanggil
AMBON,AT-Idris Lestaluhu, Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (29/11) petang.
Idris sendiri merupakan bawahan dari Jafar Kwairumata, Sekretaris Daerah (Sekda) SBT. Dia akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru selama 20 hari kedepan.
Idris diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Setda SBT Tahun Anggaran 2021 dengan nominal anggaran Rp 28,8 miliar.
"Jadi, Idris atau tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA dan penahannya dimulai hari ini," beber Y Oceng Almahdali, Kasi Penyidikan Kejati Maluku kepada pewarta di Kantor Kejati Maluku, Rabu (29/11).
Lanjut Oceng, bukan hanya Idris saja, namun penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kwairumaratu.
"Sebenarnya penyidik sudah melakukan pemanggilan, namun Sekdanya tidak hadir. Ya, alasannya karena menjalankan tugas dinas," ungkapnya.
Untuk kasus ini, kata Oceng, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
"Ada sekitar 80-an saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Kwairumaratu," terang Oceng.
Oceng menambahkan, penyidik menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus tersebut.
"Dari hasil audit dari Inspektorat Maluku, terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar rupiah," demikian Oceng.(CAL)
Dapatkan sekarang