AMBON,AT-Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19 dan reboisasi hutan terus bergulir. Lembaga Adhyaksa itu diminta harus berani dan transparan dalam membongkar dua kasus itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, aksi demo meminta pihak penegak hukum untuk memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, terkait kasus dugaan korupsi gencar dilakukan sejumlah aktivis. Seperti yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta (AMMJ) di depan Gedung KPK di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024, dengan salah satu tuntutan mereka adalah meminta agar Sadali Ie segera diperiksa.
Aksi demo serupa juga terjadi di depan Markas Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tuntutan aktivis di Jakarta dan di Kota Ambon pun nyaris sama.
Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Polda Maluku, serta KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Sadali le, terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah.
Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar. Sedangkan pekerjaan pembuatan rumah tanam hutan rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku harus diusut pihak penegak hukum.
Namun, ditengah desakan para aktivis pemuda dan mahasiswa itu, justru beredar informasi tak resmi bahwa Kejati Maluku tidak menemukan cukup bukti untuk kasus dugaan korupsi baik dana COVID-19 maupun reboisasi yang menyeret nama Sadali Ie. Hal ini pun menjadi tanda tanya publik terkait cara penanganan Kejati Maluku untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua GMNI Ambon, Said Rahayaan, kepada media ini, Kamis (27/6) kemarin mengatakan, jika benar bahwa Kejati Maluku tidak memiliki cukup bukti adanya keterlibatan Sadali dalam berbagai dugaan kasus dimaksud mestinya harus dijelaskan secara resmi kepada publik.
"Harus dijelaskan secara resmi, agar bisa diketahui oleh publik. Kalau memang tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan Pak Sadali, mestinya Kejati harus bisa jelaskan, penyelidikannya sudah sampai dimana sehingga bisa ada kesimpulan semacam itu," jelasnya.
Begitu juga sebaliknya, jika ada bukti-bukti yang mengarah tentang keterlibatan Sadali Ie pada kasus-kasus tersebut, Kejati Maluku mestinya harus berani memanggil dan memeriksa Pj Gubernur.
Informasi bahwa Kejati Maluku tidak memiliki cukup bukti bahwa Sadali terlibat pada Kasus dana COVID-19, katanya, bukan merupakan kabar resmi melainkan opini liar yang semakin membingungkan masyarakat atau publik Maluku.
"Saya rasa itu hanya opini liar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Makanya Kejati harus keluar secara resmi dan jelaskan, apalah pak Sadali ini terlibat atau tidak. Kalau terlibat silahkan diperiksa, kalau tidak tolong jelaskan proses penyelidikannya sehingga bisa dibilang tidak terlibat," tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang