AMBON,AT-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memeriksa Direktur PT. Bumi Perkasa Timur, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.
Kipe diduga sebagai otak dibalik kasus korupsi pada pengelolaan sewa Ruko Pasar Mardika.
"Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa pihak pengelola Pasar Mardika Kota Ambon dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika," teriak Syahrul Soulissa, Koordinator aksi HMI Cabang Ambon saat berorasi di depan Kantor Kejati Maluku, Kamis (6/6).
Syahrul mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan para pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750. Sementara PT BPT hanya menyetor ke kas Daerah sebesar Rp 5 miliar. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi.
"Karena itu kami mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut," pintanya.
KEJATI AMBIL ALIH
Diketahui, dugaan korupsi pada pengelolaan ratusan Ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Pasar Mardika, kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Statusnya masuk penyelidikan.
Dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa (BPT) Timur tahun 2022-2023 ini, awalnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, setelah dilaporkan Pansus DPRD Maluku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat menemui aksi massa dari HMI Cabang Ambon, mengaku kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan sedang berproses.
"Mulai minggu depan sudah ada agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa. Jadi itu yang perlu kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan bisa ikut mengawal, dan kami akan menyampaikan setiap perkembangannya," singkat Ardy dihadapan pendemo. (Yan)
Dapatkan sekarang