Kejati Maluku Bakal Panggil Paksa Dua Saksi Proyek Jalan Inamosol
Agoes Sunanto Prasetyo, Kajati Maluku saat menjelaskan sejumlah kasus yang ditangani Kejati. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
19 Dec 2023 17:27 WIT

Kejati Maluku Bakal Panggil Paksa Dua Saksi Proyek Jalan Inamosol

AMBON,AT-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mengambil langka tegas dengan melakukan pemanggilan secara  paksa terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus proyek jalan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).  Hal ini ditegaskan Agoes Sunanto Prasetyo, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku kepada wartawan di Ambon, Selasa (19/12). 

Menurutnya, ada dua orang saksi yang sudah dipanggil terkait proyek jalan itu, namun mereka kembali mangkir dari panggilan panggilan jaksa, makanya kami akan melakukan panggilan secara paksa. 

"Dua orang itu adalah Ronald Renyut, Direktur PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut (RR) dan Guwen Salhuteru, Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses pekerjaan jalan di Desa Rumbatu hingga Desa Manusia, Kecamatan Inamosol, " tegasnya. 

Prasetyo pun menegaskan, pihaknya tidak akan tenang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi di Maluku. 

"(Kasus korupsi) tetap diselesaikan dan tidak ada yang namanya tebang pilih dalam penegakkan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam kasus proyek jalan di Inamosol, tetap akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, " tutup Prasetyo. 

Sebelumnya, Wahyudi Kareba, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku menyebutkan,   penyidik akan kembali menjadwalkan panggilan untuk  ketiga kalinya terhadap RR dan GS, agar  pemberkasan bisa segara rampung.

"Sebenarnya, penyidik  telah memanggil tiga saksi,  namun yang hadir hanya JS (Jorie Soukotta) , PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB.  Sementara RR dan GS mangkir, sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, namun keduanya masih tetap mangkir, " tutur dia.

Kareba juga menegaskan, penyidik  akan kembali menjadwalkan panggilan ketiga untuk RR dan GS. 

 "Tiga saksi   Ronald Renyut, Guwen Salhuteru dan Jorie Soukotta,  sebelumnya telah berstatus tersangka  dalam kasus tersebut. Namun  status tersangka mereka digugurkan dalam sidang praperadilan, karena hakim meniliai penetapan tersangka tidak prosedural dari sisi administrasi, " jelasnya. 

Meski begitu, kata dia, penyidikan baru telah dilakukan, dan mantan Kadis  PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani persidangan. 

"Meski hakim menilai seperti itu, namun bagi kami semua kan sudah lengkap sesuai prosedur. Makanya nanti kita buktikan sama-sama dalam proses penyidikan baru ini,” terang dia. 

“Bila dalam pengembangan penyidikan ditemukan fakta-fakta baru tentang peran ketiganya, maka tidak menutup kemugkinan mereka akan kembali ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kareba. (CAL) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai