AMBON,AT—Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memanggil dan meminta keterangan anggota DPR RI, Widya Pratiwi Murad, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali terkait dua kasus dugaan korupsi, diapresiasi. Namun, publik mengingatkan lembaga adhyaksa itu tidak sekadar mencari sensasi tanpa realisasi.
Widya Pratiwi Murad akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku era pemerintahan Gubernur Murad Ismail.
Kasus ini mencuat setelah DPRD Maluku menemukan adanya indikasi laporan fiktif pada tahun 2023. Meski sempat dikabarkan mandek pada tahun 2025 dengan alasan pengembalian kerugian negara, kini Kejati Maluku memastikan penyelidikan tetap berjalan guna kepastian hukum.
Selain kasus Pramuka, Kejati Maluku juga mempercepat penyelidikan dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020–2021. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp19 miliar ini menyeret nama Sekda Maluku, Sadali Ie.
Menanggapi hal ini, Direktur Network Democracy For Civil Society, Marwan Titahelu, menyatakan dukungan penuh atas langkah Kejati Maluku. Namun, ia memberikan catatan kritis agar proses hukum tidak jalan di tempat.
“Kami mendukung penuh, namun proses penyelidikan harus transparan dan tuntas. Pihak-pihak terkait harus diperiksa tanpa penundaan,” tegas Marwan, Rabu (21/1).
Di sisi lain, Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI) mendesak Kejati Maluku untuk bekerja secara profesional dan tidak menjadikan kasus ini sebagai ajang pencitraan di mata publik.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menilai sikap lamban dalam penanganan perkara korupsi hanya akan memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Maluku. Baginya, korupsi adalah penghambat utama kesejahteraan rakyat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Rakyat Maluku sudah terlalu menderita akibat ulah oknum koruptor yang dibiarkan bebas,” ujar Fadel.
Fadel menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Widya Pratiwi dan Sadali Ie sangat krusial untuk membuka kotak pandora aliran dana serta mengungkap aktor intelektual di balik kerugian negara ini. Ia juga memperingatkan agar tidak ada "keistimewaan" bagi elite tertentu.
“Jika Kejati benar-benar berpihak pada rakyat, tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, bukan tunduk pada kekuasaan atau relasi politik,” tambahnya.
RUMMI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, mereka mengancam akan membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung jika Kejati Maluku dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara.
“Penegakan hukum yang setengah-setengah adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Maluku butuh keadilan, bukan sandiwara hukum,” pungkas Rumakat. (Nal)
Dapatkan sekarang