AMBON,AT-Kejaksaan Tinggi Maluku masih 'berhutang' sejumlah kasus dugaan korupsi. Meski telah lama ditangani, kasus-kasus tersebut tak kunjung dituntaskan.
Catatan media ini, kasus-kasus tersebut antara lain, dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022, dugaan korupsi Reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dikerjakan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022, dugaan korupsi dana Covid-19 Maluku tahun 2020-2021, dugaan korupsi pembangunan perumahan khusus TNI/Polri yang ditangani Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku, dan dugaan korupsi proyek Halan Lintas Hotmix.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Marwan Titahelu meminta, agar Kejaksaan Tinggi Maluku profesional dan tegas dalam menuntaskan sejumlah kasus tersebut yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga adhyaksa itu.
"Harusnya kejati lebih fokus ke situ karena perkiraan kerugiannya negara cukup fantastis," ujar Marwan kepada media ini kemarin.
Selaku aktivisis pergerakan, Marwan mengapresiasi kinerja Kejati Maluku dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi di Maluku.
"Namun, bukan pada berapa kasus yang sudah dituntut di persidangan. Tapi berapa banyak uang nagara yang berhasil diselematkan dan kembalikan,"bkatanya.
Pasalnya, kata Marwan, beberapa dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini masih dalam proses penanganan. Masing-masing memiliki indikasi jumlah dugaan kerugian negara yang berbeda dan fantastis.
"Ini yang harus dikejar. Kejati harus profesional dalam menyelamatkan keuangan negara disamping menghukum siapa dibalik kejahatan luar biasa itu," tegasnya.
Menurut Marwan, berdasarkan pemberitaan media massa, beberapa kasus tersebut sampai saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan progres perkaranya.
"Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka, proyek BP2P Maluku, Reboisasi dan jalan lintas Hotmix di Malteng, dana Covid-19 serta kasus-kasus lainnya harusnya menjadi atensi bagi kejaksaan untuk segera menuntaskannya," desaknya.
Marwan berharap, Kejati Maluku lebih profesional dan tidak boleh tebang pilih. Siapa yang diduga terlibat dalam kasus kasus itu harus segera diproses dan dimintai pertanggungjawaban.
"Jangan sampai masyarakat menilai buruk kerja kejaksaan hanya karena berlarutnya kasus-kasus itu tanpa ada progres. Kejati harus terbuka agar masyarakat tahu sejauh mana penanganan kasus-kasus dugaan korupsi itu," pungkasnya. (Yus)
Dapatkan sekarang