Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Hotmix di Malteng
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
29 Mar 2024 11:55 WIT

Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Hotmix di Malteng

AMBON,AT-Kejaksaan Tinggi Maluku didesak menuntaskan dugaan korupsi pekerjaan ruas jalan SP Lintas Seram Besi, Jalur 2 Hotmix tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah.

Dugaan korupsi sebesar Rp 10 miliar itu diketahui masih menunggu hasil analisis ahli konstruksi. Puluhan saksi sudah periksa. 

Sayang, hingga saat ini perkembangan kasus itu belum diketahui. Pihak Kejati terkesan acuh. Padahal, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak awal 2023 lalu. 

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat, Agung Nugroho meminta dan mendesak Kejati Maluku menuntaskan perkara tersebut secara terbuka dan profesional.

"Jika memang masih berproses dengan dalih menunggu hasil ahli, tentu harus terbuka ke publik agar masyatakat tahu perkembangannya dan tidak mengira kasus tersebut jalan di tempat,"pinta Agung kepada media ini, kemarin. 

Menurutnya, setiap perkara korupsi yang ditangani kejaksaan harus dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.

"Masyarakat butuh kejelasan soal perkara yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu, " jelasnya. 

Kata Agung, kejaksaan memang tidak bisa mengintervensi kerja ahli. Namun, demi kepentingan penyelidikan perkara korupsi, kejaksaan bisa melakukan melalui jalur koordinasi soal kepastian waktunya.

"Kan bisa lewat koordinasi intern. Kalau cuman menunggu, sampai kapan kasusnya ditindaklanjuti. Apalagi ini demi kepentingan penyelidikan" ucapnya.

Alumni magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, lambatnya penanganan perkara korupsi ini pasti akan  lmenimbulkan penilaian buruk dari masyarakat. Mereka akan bertanya tentang sikap ketidaktegasan kejati Maluku dalam kasus ini. 

"Apalagi kasus ini soal jalan yang merupakan akses utama dan hajat hidup masyarakat. Selain, kerugian negara yang dikejar, Kejati harus bisa memikirkan nasib masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Rahyudi menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji kelayakan jalan dari ahli konstruksi dan akan menargetkan tersangka jika hasilnya sudah dikantongi penyidik. 

"Kami masih menunggu hasil uji kualitas pekerjaan jalan dari ahli konstruksi. Baru selanjutnya akan fokuskan penyidikan pada penetapan tersangka,"ujar Triyono.

Diketahui, progres pekerjaan proyek peningkatan jalan ruas SP Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) di Kecamatan Seram Utara Maluku Tengah tahun anggaran 2022 tidak sesuai dengan target yang direncanakan. Kontrak paket proyek ini ditandatangani oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Malteng, Adolof Puceratu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Yus) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai