FaizalLestaluhu
19 Mar 2024 13:04 WIT

Kejari KKT Usul Kasus Curanmor Dihentikan

AMBON,AT-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan ekspos penghentian penuntutan kasus tindak pidana pencurian motor oleh terdakwa berinisial AB.

Usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang dilakukan secara online oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim dan secara luring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, I Gde Ngurah Sriada, di kantor Kejati Maluku, Senin (18/3).

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latucosina, menyampaikan, terdakwa AB alias Abe sebelumnya didakwa melakukan pencurian dan melangar pasal 362 KUHPidana.

AB diketahui mengambil sepeda motor Yamaha Mio.M3 dengan nomor polisi DE 3917 EJE milik korban Moses Maiseka pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari KKT setelah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari penyidik Polres KKT. 

"Maka Tim JPU melalukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban bertempat di kantor Kejari KKT, dengan disaksikan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik," jelas Aizit.

"Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat antara keduanya," tambahnya

Oleh karena itu, lanjut Aizit, dalam ekspos Tim Penuntut Umum mengusulkan penghentian penuntutan  perkara pencurian dimaksud, disetujui oleh Direktur Oharda atas nama JAM Pidum.

"Dengan demikian Penuntut Umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," pungkasnya. (Yus) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai