AMBON,AT-Raja Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Daud Sangadji, dieksekusi tim Intelijen Kejari Malteng, Senin (10/11/2025), sekitar pukul 11.30 Wit, di Swess-bell Hotel, Kota Ambon.
Penahan dan eksekusi tersebut berdasarkan Surat perintah pelaksanaan eksekusi kejari maluku tengah nomor : Ptint-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025 tgl 29 oktober 2025. Terdakwa dieksekusi terkati kasus aktivitas penambangan galian C di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, sejak 2023 lalu.
Terdakwa dieksekusi setelah Mahkama Agung (MA) RI, menolak kasasi terdakwa dengan mejatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100.000.000, dalam persidangan yang diketuai oleh Jupri Yadi didampingi Noor Edi Yono dan Tema Ulinta B.Taringan selaku hakim anggota.
"Tadi Jam 11.30 WIT berdasarkan Surat perintah pelaksanaan eksekusi kejari maluku tengah nomor : Ptint-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025 tgl 29 oktober 2025," ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy membenarkan, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whathapnya.
Saat ini, lanjut Kasi Penkum, terdakwa langsung di giring ke Lapas Kelas II Ambon dengan menggunakan rompi merah sambil kedua tangan terborgol, untuk ditahan.
"Lalu sudah dieksekusi ke rutan kelas 2 ambon. untuk informasi selanjutnya langsung koordinasi dengan kasi intel Kejari Maluku tengah ya," jelas Ardy.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon resmi menjatuhkan vonis terhadap Daud Sangadji, mantan Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Putusan itu sama dengan Tuntutan JPU, yakni 2 Tahun.
Daud dihukum dua (2) tahun penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pertambangan ilegal galian C. Hukuman tersebut dibacakan hakim ketua, Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlansgung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/12/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yakni melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan Denda Rp100.000.000 ,"ucap hakim dalam persidangan kala itu. (Jardin)
Dapatkan sekarang