AMBON,AT-Mantan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, J.Sasabone, diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dari 2017 hingga 2023.
J. Sasabone merupakan KPN Tuhaha periode 2017-2023. Masa jabatan J.Sasabone telah habis beberapa waktu lalu atau tepat pada tanggal 27 Oktboer 2023 kemarin.
Penyelewengan anggaran yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh J.Sasabone ini, ternyata telah dilaporkan oleh masyarakat Negeri Tuhaha kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, pada 26 Oktober 2023.
Salah seorang warga Tuhaha kepada media ini, Senin (27/11) kemarin mengaku, laporan itu telah resmi diadukan ke Kejari Ambon untuk diselidiki lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak bisa katakan nama saya ke media, untuk tetap menjaga kemurnian perjuangan laporan ini. Sebab kalau saya beri tahu nama saya, nanti takutnya jangan sampai ada intimidasi dan pendekatan secara kekeluargaan kepada saya untuk menghentikan atau mencabut laporan itu,”ungkapnya.
Menurutnya, dalam laporan kepada Kejari Ambon, pihaknya telah menjelaskan tentang berbagai kejanggalan penggunaan DD selama kepempimpinan J.Sasabone sebagai KPN Tuhaha.
Dalam periodesasi pelaksanaan pemerintahan selama kurang lebih 6 tahun tersebut, lanjutnya, berbagai kejanggalan dimulai sejak penyerahan uang kas negeri oleh mantan KPN Tuhaha Tanalepy, pada 2017 lalu.
“Mantan KPN melalui bendahara negeri Henderina Polatu/Lutuhihin di Kantor Negeri Tuhaha pada 2017 lalu menyerahkan uang kas Rp 600 juta kepada J.Sasabone selaku KPN baru,”ungkapnya.
“Dan sampai saat ini, uang sebanyak itu tidak tahu kemana arahnya. Karena J Sasabone terkesan tertutup mengenai informasi penggunaan uang itu. Hal tersebut juga sudah kami masukan dalam laporan ke Kejari Ambon,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya, dalam laporan ke Kejari Ambon juga diminta untuk mengusut pembelian Speed Boat Bekas yang dilakukan sendiri oleh J.Sasabone, yang sampai sekarang tidak diketahui berapa harganya.
“Dan alat transportasi tersebut, sampai sekarang tidak digunakan untuk operasional masyarakat, tetapi hanya dibiarkan begitu dipelabuhan Tuhaha,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, kejanggalan juga terjadi pada pembangunan Pasar Rakyat dan Tribun Negeri Tuhaha yang tidak difungsikan secara baik melainkan jadi tempat mengikat ternak sapi.
“Kita sudah laporkan ke Kejari kalau Pembangunannya menggunanakan dana APBD, bukan DD atau ADD Jadi harus diusut,”ujarnya.
“Selanjutnya ada juga pembangunan Polindes ukuran 4x6 dengan anggaran Rp 105 juta. Padahal perkiraan kami selaku masyarakat, polindes yang berdempetan dengan rumah pintar tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran hanya Rp 26 juta . Dan ini dibuat pada 2023,”terangnya.
Objek lain yang diadukan ke Kejari Ambon juga, lanjut dia, terkait pembangunan jalan setapak Amahoni, Kebun Cengkeh, Air cabang dua dan pembuatan satu jembatan di Tuhaha yang sama sekali tidak memiliki papan proyek.
Dia mengaku, hampir semua pekerjaan masa pemerintahan J.Sasabone dilakukan menggunakan anggaran DD tahun 2023.
“Sedangkan anggaran Dana Desa yang dikucurkan dari tahun 2017-2022 dikemanakan. Sebab selama periode itu tidak ada pekerjaan apa-apa. Makanya ini yang menjadi dasar kita melaporkan semua ke Kejari Ambon,” paparnya.
“Karena menurut kami selama pemerintahan enam tahun itu semua pekerjaan menggunakan anggaran Dana Desa , hanya terjadi di tahun 2023 saja, sedangkan dari tahun 2017-2022 tidak kelihatan kerja apa-apa,”sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, pihak Kejari Ambon juga diminta untuk menyelidiki semua harta kekayaan J.Sasabone, yang meningkat drastis selama menjadi KPN Tuhaha. Sebab, Pada 2023 ini, KPN Tuhaha J Sasabone diketahui membeli mobil pikap atau bak terbuka menunjang usaha miliknya yaitu mengangkut bahan-bahan di toko bangunan miliknya.
“Di 2023 ini dia membangun toko bangunan dan membeli mobil pikap untuk tunjang usaha pribadinya itu. Yang menjadi pertanyaan kami, dana sebanyak itu didapat dari mana,”katanya.
Dia juga menduga, J.Sasabone selama menjadi KPN Tuhaha hanya memperkaya diri.“Makanya kami mohon kepada aparat penegak hukum, mengusut semua sumber kekayaan yang bersangkutan. Begitu juga pembelian rumah di Hunut dan rehab rumah di Passo, Kota Ambon yang perlu dicurigai,”tandasnya.
Terkait laporan ke Kejari Ambon, dia mengaku, masyarakat selaku pelapor telah mengupdate perkembangan laporannya. “Kita sudah tanyakan, dan pihak Kejari mengaku saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat Maluku Tengah,”paparnya.
Pada prinsipnya, pihaknya mendukung dan sangat percaya bahwa Kejari Ambon dan Inspektorat Maluku Tengah dapat bekerja profesional untuk membongkar semua penyelewengan anggaran dana desa di Tuhaha.
“Dana desa diturunkan negara untuk salah satunya mensejahterakan masyarakat, bukan untuk memperkaya KPN. Jadi kami harap, kasus ini segera diungkap dan di proses secara hukum,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorela yang dikonfirmasi Ambon Ekspres baik melalui WhatsApp messenger, maupun telepon seluler belum menjawab. (Nal)
Dapatkan sekarang