AMBON,AT-Menyikapi berbagai isu terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggran di ruang lingkup RSUD Namlea. Kejaksaan Negeri buru akhirnya myatakan sikap untuk menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Kesehtan (BPJS) di RSUD Namlea, Kabupaten Buru. Hal ini disampaikan kepala kejaksaan Tinggi Maluku, M Hasan Pakaja, bahwa terkat permasalahan tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana BPJS di RSUD.
“Kita lagi melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran BPJS Kesehatan, untuk sekedar info sesuai dengan aturannya dana BPJS diperuntukan seluruhnya buat alat medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” ungkap Kajari Buru, M Hasan Pakaja, kepada wartawan, Senin (24/7).
Sesuai data sementara yang diperoleh lanjut Pakaja, dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Tahun 2020 sampai Juni 2023 senilai Rp, 26.511.596.500.
“Jadi, kami akan menyelidiki penyebab jasa medis untuk para dokter yang tidak terbayarkan, kita akan mendalami pihak yang terkait dengan kasus ini," ungkapnya.
Selain kasus BPJS Kesehatan juga ada beberapa kasus yang saat ini didalami diantaranya, dugaan korupsi dana desa Waemiting, Desa Ohilahin dan dana desa Desa Wabloi.
“Untuk Desa Waemiting kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang di perangkat Desa. Sementara Desa Ohilahin, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah berkoordinasi dengan pihak lnspektorat dan tinggal menunggu tanggapan," ujarnya.
Kemudian Kajari menambahkan untuk Desa Wabloi, berkasnya kini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Buru. pungkasnya (YS)
Dapatkan sekarang