Kejari Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Poltek Ambon
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
14 Oct 2023 06:22 WIT

Kejari Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Poltek Ambon

AMBON,AT-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana DIPA belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022. Penetapan ketiga tersangka ini,  setelah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

Ketiga tersangka masing-masing inisial FS selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2018-2022, WEF selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) rutin dan CS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Penetapan ketiga tersangka ini dibenarkan kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, Eka Palapia. Menuru Eka, penetapan para tersangka ini usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait.

"Iya, benar tadi sudah disampaikan langsung oleh Pak Kajari terkait penetapan ketiga tersangka," ungkap  Eka  saat dikonfirmasi media ini, kemarin. 

Palapia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan masing-masing tersangka ini, yakini tersangka WES dengan sepengetahuan FS mengambil alih pelaksanaan paket penyediaan yang harusnya dikerjakan oleh CV K dan CV SA. Seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sementara penyedia atas nama CV AIT, CV DP dan CV SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut dan ada beberapa paket pekerjaan yang diambil oleh Politeknik. Para perusahaan akan dapat mbalan 3 persen dari pengalihan paket-paket pekerjaan tersebut.

"FS menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM. Padahal, saudara FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya di pihak Poltek," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa diperintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah. Akibat perbuatan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 1.875.260.347 melalui proses paparan penyidik dan auditor.

"Jumlah kerugian ini masih belum sepenuhnya, untuk itu lebih lengkapnya menunggu hasil audit lengkap yang sementara dihitung oleh auditor dan Kedepannya, para tersangka akan kembali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik," demikian Eka . (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai