Kejar Adam Rahayaan, Polda Maluku Akan Minta Petunjuk Bareskrim
Adam Rahayaan, Mantan Walikota Tual.
FaizalLestaluhu
23 Jan 2024 08:37 WIT

Kejar Adam Rahayaan, Polda Maluku Akan Minta Petunjuk Bareskrim

AMBON,AT-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku masih terus mengusut kasus tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual. Salah satu tujuannya untuk "mengejar" mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau masalah ini Krimsus kan sudah bersurat ke Bareskrim dalam hal ini Wassidik Bareskrim. Mungkin dalam waktu dekat saya akan ke Bareskrim untuk koordinasi lagi," ujar Direktur Ditkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena saat ditemui di Markas Ditkrimsus Polda Maluku, kemarin.

Koordinasi bersama Bareskrim Mabes Polri, kata Hujra, untuk memperjelaskan lagi status hukum mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan, orang diduga paling bertanggung jawab atas kasus tersebut tapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jemput bola ini, biar kasus ini bisa segera selesai, biar ada kepastian hukumnya. Kalau di Bareskrim perintah segera penetapan (Adam Rahayaan) tersangka, ya langsung kita tetapkan tersangka dan itu kita lakukan di sini karena dia bukan lagi kepala daerah. Tunggu saja perkembangnya nanti setelah kita lakukan koordinasi," pungkasnya.

Diketahui, sejauh ini baru Abas Apolo Renwarin yang telah ditetapkan tersangka. Abas merupakan PNS Pemerintah Kota Tual. 

Ia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.  Bahkan berkas perkaranya sudah diteliti oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, tapi dikembalikan beserta petunjuk. 

Pada tahun 2016, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Pemkot Kota Tual. Sedang di tahun 2017 walaupun Abas telah pindah menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun ia masih diminta oleh Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi untuk permintaan serta pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga selama dua tahun pendistribusian CBP mencapai hampir 200 ton.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. (Ely) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai