AMBON, AT.— Kebijakan busuk atau boroknya Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Gereja Protestan Maluku (GPM) Wayame inisial LL alias Loudrik dinilai telah menabrak aturan Gereja Protestan Maluku (GPM).
Kebusukannya LL ini terungkap pada pembangunan gedung Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) yang telah melanggar ketetapan GPM no.08/SDN/37/2016 Bab I Pasal 1 butir kelima.
Hal ini disampaikan anggota jemaat GPM Wayame, Inisial SRS alias Samuel kepada media ini, Rabu (25/10) saat menyambangi Graha Ambon Ekspres.
Menurut Samuel, meskipun LL secara terang benerang telah menunjukan kebijakan tercelanya, namun dia merasa bangga dengan gaya kepemimpinannya yang otokrasi.
“ Kebijakan busuk KMJ Wayame terhadap pembangunan gedung Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) sudah tidak bisa dibenarkan karena dinilai telah melanggar aturan GPM,” tegas Samuel.

Tampak dari dalam Gereja Tua Pniel yang dirusak untuk pembangunan gedung SMTPI dengan kebijakan busuk KMJ Wayame.
Samuel membeberkan, permasalahan tersebut berawal pada Keputusan Persidangan Jemaat GPM Wayame No.07/51-JWY/45/23 yang menetapkan rekomendasi seksi Pemberdayaan Teologi dan Pemberdayaan Umat (PTPU) tentang penundaan pembangunan gedung tersebut. Meskipun demikian, atas kebijakan sepihaknya pembangunan gedung tersebut tetap dilanjutkan.
Padahal kata dia, jika mengacuh pada keputusan persidangan secara jelas telah menunda pembangunan SMTPI sampai ada kejelasan lokasi pembangunan. Faktanya, meskipun lokasi pembangunan yang terletak di belakang Gereja Tua Pniel hanya berukuran 12 X 20 meter persegi tetapi KMJ sudah mengambil langkah inskonstitusional dengan menggiring informasi yang tidak benar seakan ada kelompok dalam jemaat yang menolak pembangunan gedung serbaguna itu.
“ Untuk diketahui bahwa lokasi pembangunan gedung serbaguna itu saat ini tidak relevan dengan volume design gedung yang akan dibangun. Menurut saya ini sebuah pembusukan dalam kebijakan, “ kesalnya.
Dia mengaku, pembangunan gedung tersebut sangatlah bermanfaat bagi pendidikan generasi, sehingga substansi penolakan jemaat terhadap pembangunan tersebut karena ada indikasi KMJ Wayame melakukan konspirasi dengan kelompok tertentu.
Disisi lain, kata dia, karena lokasi yang dipaksakan untuk pembangunan gedung serbaguna itu terlihat kecil dan tidak sesuai dengan volume gedung baru yang akan dibangun sehingga dengan pembusukan kebijakanya, KMJ Wayame berencana untuk melakukan pembongkaran bagian belakang geraja lama sekitar enam meter.
Pembusukan kebijakan tersebut lanjut dia, telah meniadakan lahan gereja dan mempersempit ruang Gereja Tua Pniel. Rencana terselubung ini diketahui telah dirancang dam dibuat oleh KMJ Wayame untuk menciptakan sekat dalam gereja tua itu.
“ Patut diduga bahwa jangan sampai ada unsur piadana nya, jika siasat KMJ hanya untuk mengelabui warga gereja pada umumnya dan jemaat GPM Wayame, “ imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, jika dibiarkan rencana busuk terselubung KMJ Wayame terus berlanjut, maka warga gereja pada umumnya akan terseret dan tersesat karena ketidak taatan pada azas lex superior derogat legi inferiori.
Karena itu, demi tegaknya wibawa tatanan bergereja dia meminta kepada Yang Mulia BPH Sinode untuk menghentikan rencana busuk KMJ yang menyesatkan dengan meletakan hasil rapat bermuatan politik dan menganulir keputusan sidang jemaat.
“ Saya minta dengan hotmat kepada Yang Mulia BPH Sinode untuk segera menegur KMJ Wayame agar segera menghentikan pembangunan gedung tersebut. Pertanyaan saya apakah kebusukan kebijakan KMJ sakti atau ketetapan GPM sakti? , “ tanya dia.
Sebelumnya, akui dia, pada tanggal 16 Januari 2023 Jemaat telah menggelar diskusi panal dengan menghadirkan para pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan masukan dari berbagai prospektif sebagai tuntunan dalam membuat keputusan Sidang Jemaat GPM Wayame ke-45.
Kemudian dalam pertemuan itu, Ketua Panitia Pembangunan gedung serbaguna inisial BN mengaku bahwa lokasi pembangunan seluas 12 x 20 meter persegi, sementara desain gedung tersebut ukuranya jauh lebih besar dari lokasi pembangunan saat ini. Akibatnya, dari proses pembangunan tersebut terjadilah kegaduhan pada tanggal 15 Agustus 2023.
Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2023 tepatnya di hari Penangulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia, mejelis jemaat melakukan rapat, namun hasil keputusannya kontrofersial karena membongkar atau merusak bagian samping arah barat gereja untuk pembangunan gedung tersebut.
“ Kami sudah menyampaikan masalah ini berulang kali melalui Perkunjungan Majelis Jemaat Pelayanan Pastoral agar pembangunan dihentikan, namun dengan arogansi dan kebijakan busuk KMJ secara sepihak itu pembangunan tetap dilanjutkan. Kami berharap agar Yang Mulia BPH Sinode segera mengevaluasi dan menghentikan kebijakan ketua majelis jemaat Wayame terhadap pembangunan gedung serbaguna tersebut ,” tandasnya. (AKS)
Dapatkan sekarang