AMBON, AT-Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut justeru membuka peluang bagi investor berskala besar maupun asing untuk mengeruk sumber daya perikanan.
Kebijakan PIT bertujuan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan target mencapai Rp 12 triliun di tahun 2024. Pemerintah akan memberlakukan kuota kontrak sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) kepada korporasi asing atau dengan bermitra dengan perusahaan nasional.
Nantinya kapal-kapal eks-asing dan kapal ikan asing yang diberi izin atau lisensi termasuk dimigrasikan menjadi kapal ikan berbendera Indonesia, bebas berkeliaran dan mengeruk kekayaan laut Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur telah dikeluarkan pekan lalu.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwan kepada Ambon Ekspres, Kamis (9/3) lalu mengatakan, kebiijakan ini membuka karpet merah bagi investor perikanan asing.
"Kalau pertanyaannya apakah ini karpet merah untuk investor asing, ya tentu, karena memang tujuannya adalah memberikan kesempatan untuk perusahaan skala besar karena mereka dianggap pasti bawa duit banyak untuk investasi,"katanya.
Menurut Parid, sejak awal pemerintah sudah berniat 'menjual' sumber daya perikanan Indonesia dengan membuka seluas-luasnya peluang bagi pengusaha perikanan skala besar. Padahal, sebelumnya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2016
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, yang melarang sektor perikanan diberikan kepada asing atau harus 100 persen dalam negeri.
"UU Cipta Kerja dan PP yang baru disahkan, sebetulnya membuka ruang untuk liberalisasi sumber daya perikanan. Jadi, sangat kelihatan orientasi pembangunan yang membiarkan rakyat bertarung dengan perusahana asing di laut," tegasnya.
Kebijakan PIT, lanjut Parid, juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber daya Ikan, yang telah menunjukkan fakta bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di sebagian besar WPP-NRI menunjukkan status eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited).
Keputusan Menteri KKP tersebut semestinya menjadi patokan dalam penyusunan kebijakan perikanan tangkap agar lebih berkelanjutan.
"Tetapi ini tidak dijadikan dasar dari kebijakan. Artinya, kalau kita mau menafsirkan, pemerintah ini sebetulnya anti sains. Seharusnya mendasarkan kebijakan pada suatu kajian yang siantifik berdasarkan data dan sebagainya,"jelasnya.
Penangkapan ikan berbasis kuota, ungkap Parid, sebenarnya juga telah diterapkan oleh pemerintah Selandia Baru. Namun, lewat kajian yang matang dan menyeluruh serta memberikan ruang penangkapan bagi nelayan lokal.
"Misalnya, ada wilayah tangkap yang tidak bisa diganggu oleh industri. Di Indonesia hal ini tidak terjadi. Adakah pemerintah datang ke Ambon kumpul masyarakat yang wilayah lautnya dijadikan PIT? Kita gak pernah tahu ada konsultasi publik terbuka. Hal ini pemerintah Indonesia dengan regulasi ini tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang akan terdampak, terutama nelayan kecil atau nelayan tradisional,"paparnya.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak punya asesmen per jenis ikan. Selama ini asesmen dilakukan serampangan dengan kategori ikan pelagis, pelagis besar, kecil, dan demersal tanpa merinci per jenis.
Lewat kebijakan PIT, akan sulit mengontrol stok ikan pasca penangkapan, apakah stok lestarinya masih aman atau sudah tereksploitasi lebih.
"Pertanyaanya adalah bagaimana mengontrol dan memastikan bahwa penangkapan ini sesuai kuota atau tidak sementara pemerintah tidak punya data. Baik kuota maupun perusahaan ini cocok sesuai dengan kontrak. Gimana cara kita tahu perusahaan itu taat aturan atau melanggar, sementara di tengah laut diperbolehkan untuk alih muatan. Ini berarti pengawsan sangat bermaslaah,"ujarnya.
Selain itu, sanksi yang diberikan kepada perusahaan hanya administrasi jika menangkap di atas kuota atau diluar wilayah penangkapan yang ditetapkkan.
Para pelaku perikanan skala besar tidak segan-segan untuk melakukan praktik UUI (Illegal, Unreported and Unregulated) Fishing.
“Artinya, kalau mereka hanya diberikan sanksi tertulis, yang ada mereka semakin berani misalnya menangkap lebih atau bisa saja tidak melaporkan. Inilah yang disebutkan UUI,"tegasnya.
Parid menambahkan, kebijakan PIT hanya akan membuat kompetisi antara melayan skala kecil dengan nelayan skala besar. Selain itu, daerah di Indonesia yang punya yang dijadikan lokasi PIT juga dirugikan karena pemerintah akan lebih banyak menjadi penonton.
Kota Tual, Maluku akan menjadi lokasi awal penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Olehnya itu, menurut dia, pemerintah dan masyarakat Maluku protes kebijakan PIT jika tidak ingin sumber daya perikannya dikeruk.
"Menurut saya, kawan-kawan di Maluku harusnya protes dengan adanya kebijakan PIT ini. Nanti kita lihat, apakah pemda berani gak memprotes. Kalau santai, maka sudah siap dieksploitasi,"pungkasnya.
*Rugikan Nelayan Kecil*
Direktur Eksekutif Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji menilai, langkah pemerintah mengesahkan PP No 11 Tahun 2023 ini sebagai upaya merampas hak nelayan kecil yang
menggantungkan hidup pada hasil laut. Pasalnya, PP ini mengatur berbagai regulasi yang hanya menguntungkan pemodal asing dan korporasi besar.
“PP PIT ini berpotensi merugikan nelayan kecil. Hal ini dapat dilihat dari pasal pembatasan wilayah atau zona tangkapan, persaingan dengan nelayan menengah ke atas baik secara infrastruktur maupun teknologi, dan juga terhadap mata pencaharian untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi harian mereka,” kata Yusuf.
Kata dia, PP ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelestarian, yang sebelumnya telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tak hanya itu, PP PIT juga berpotensi memperburuk kondisi laut di zona Penangkapan Ikan Terukur yang sudah mendekati kategori over eksploited. Akibatnya, ekosistem laut bisa rusak dan terganggu.
“Eksploitasi secara besar-besaran pada wilayah zona PIT berbahaya bagi laut, karena saat ini nelayan kecil saja sudah susah mencari ikan karena kondisi perikanan tangkap semakin
sedikit,” ujarnya.
Selain itu, ada banyak pasal yang tidak relevan dalam PP PIT. Kajian tim Jala Ina menilai, seluruh isi dalam pasal hanya menempatkan laut sebagai objek investasi yang mendatangkan keuntungan bagi pemodal dan investor.
Sementara ruang gerak bagi
masyarakat pesisir semakin sempit.
Salah satu contoh tertuang dalam, Pasal 12 ayat 1 yang menyebut “Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri dan kuota Nelayan Lokal harus memenuhi Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kata Yusuf, pasal ini bisa diartikan semua pihak termasuk nelayan kecil harus mengurus izin yang dikeluarkan
oleh gubernur atau dinas terkait.
“Bisa dibayangkan bagaimana nelayan yang berada di Kepulauan Tanimbar atau lebih jauh dengan penghasilan seadanya harus datang ke Ambon dengan ongkos yang besar hanya
untuk mengurusi selembar kertas yang ditandatangani oleh pemerintah provinsi. Belum lagi harus berhadapan dengan sistem administrasi pemerintah kita yang carut-marut yang sudah
menjadi rahasia umum seperti di Maluku ini,” kata Yusuf.
Tumpang tindih antar pasal dalam PP ini juga sangat merugikan masyarakat utamanya yang menggantungkan hidup ke laut. Dalam Pasal 15 ayat 1 point b disebutkan wilayah tangkap
nelayan kecil bisa lebih dari 12 mil dan memiliki kebebasan izin administrasi.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat 3 yang mengharuskan setiap nelayan termasuk nelayan
kecil tergabung dalam koperasi yang berbadan hukum.
“Maka kebebasan akses wilayah tangkap yang tertera pada pasal 15 ayat 1 point b tidak jelas arah, dan terkesan hanya pura-pura untuk menciptakan prasangka baik dari masyarakat
terhadap pemerintah jika hak-hak masyarakat telah dipenuhi oleh negara, padahal tidak
sama sekali,” jelas Yusuf.
Karena itu, Yayasan Jala Ina menolak pengesahan PP Nomor 11 Tahun
2023. Jala Ina juga mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali dan/atau menarik pemberlakuan PP PIT, dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengelolaan sumber daya ikan
nasional harus berorientasi pada kepentingan nelayan tradisional dan nelayan kecil.
"Kebijakan pemerintah pusat harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan khusus masyarakat yang berada di daerah kepulauan (pulau-pulau kecil) Maluku,"pungkasnya. (TAB)
Dapatkan sekarang