AMBON,AT.--Kepolisian Daerah Maluku (Polda) Maluku masih menyelidiki dugaan tindak pidana perzinahan dan penelantaran yang diduga dilakukan oleh RR alias Richard. Jika alat bukti mencukupi, laporan ini akan diproses hingga tuntas.
"Intinya laporan yang masuk dari siapapun itu, tentunya semua akan dimintai keterangan. Baik terlapor maupun pelapor akan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,"ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, Selasa (1/3.
Menurut Roem, RR yang dilaporkan oleh istrinya, Novita Carmeling belum tentu bersalah. Semuah harus melalui pembuktian penyelidikan.
"Jadi tidak berarti bahwa orang yang dilaporkan itu sudah bersalah dan yang melaporkan adalah benar, belum tentu. Semua laporan kita lakukan penyelidikan dulu apakah didukung alat bukti. Nanti kalau ada cukup alat bukti dan merupakan tindak pidana maka tentunya akan diproses," jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, sebalik jika tidak memenuhi alat bukti maka dengan sendirinya akan dihentikan." Jadi kasus ini masih kita selediki dulu. Terlapor dengan alat-alat buktinya yang mendukung atau tidak baru kita akan panggil (RR) untuk diperiksa. Yang jelasnya masih ditangani," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, RR anggota DPRD Maluku asal Partai Golkar dilaporkan oleh isrrinya ke Polda Maluku, Jumat (25/2) dengan tuduhan perzinahan dan penelantaran. Saat melapor di SKPT Polda Maluku, Novita didampingi LBH dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon. (erm)
Dapatkan sekarang