Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Maba : Damai, Tapi  Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
FaizalLestaluhu
08 Aug 2023 19:39 WIT

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Maba : Damai, Tapi Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

AMBON,AT-Meski sudah saling memaafkan antara pelapor dan terlapor. Namun, proses hukum kasus dugaan manipulasi tanda tangan surat kuasa oleh dua orang pengacara tetap dilanjutkan.

Saat ini, manipulasi tanda tangan surat kuasa oleh dua orang pengacara kondang di Kota Ambon itu tinggal menunggu ekspos perkara bersama penyidik Polsek Wahai dan Polres Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Marzuki Maba, selaku pelapor dalam kasus ini kepada media ini mengatakan, secara pribadi ia sudah memaafkan perbuatan para terlapor akan tetapi, proses hukum kasus tersebut harus tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

"Secara pribadi, saya memaafkan perbuatan para terlapor ini. Namun, tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukumnya. Tetap saya dilanjutkan," tegas, Maba kepada media ini, kemarin. 

Maba mengungkapkan, beberapa hari lalu, ia diundang ke Polsek Wahai untuk bertemu dengan para terlapor. Dalam pertemuan itu, pihak terlapor secara terbuka meminta maaf atas apa yang sudah mereka lakukan.

"Saya pun secara terbuka sudah memaafkan mereka, " terang dia. 

Lanjut dia, walau sudah saling memaafkan, tapi tidak membuat dirinya untuk mencabut laporan.

"Saya sudah meminta pihak kepolisian agar tetap melanjutkan laporannya, " pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wahai, AKP Ricky Hikmawan mengaku, terkait dengan kasus itu, pihaknya akan tetap memproses sesuai dengan permintaan pelapor meski sudah saling memaafkan. 

"Memang sudah ada upaya perdamaian, kami diminta oleh terlapor untuk memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor. Mereke sudah saling memaafkan. Jadi, semuanya dikembalikan kepada pelapor, mau melanjutkan atau seperti apa. Kami siap, jika kasusnya dilanjutkan" ungkap Ricky.

Ricky menyebutkan, dalam pertemuan itu keduanya sepakat untuk saling memaafkan. Namun, untuk menghentikan kasus ini tidak pernah terucap dari pelapor.

"Kami hanya menunggu dan siap bekerja sesuai dengan permintaan pelapor untuk melanjutkan kasus tersebut, " pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua orang pengacara. Yakni, Yunan Takaendengan dan J.M Muvon dilaporkan Saniri lama negeri Wahai, ke Kepolisian Sektor Wahai, atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat kuasa.

Laporan tersebut dilayangkan Marzuki Maba, yang merupakan Saniri lama negeri Wahai, pada tanggal 16 mei 2023 lalu ke Polsek wahai. Marzuki mengaku sangat dirugikan lantaran tanda tangannya di manipulasi oleh dua orang pengacara saat proses sidang gugatan Saniri lama kepada Saniri baru negeri Wahai yang berlangsung di PTUN Ambon beberapa bulan lalu.

"Kami merasa dirugikan karena tidak pernah menandatangi surat kuasa tersebut. Mirisnya, saat persidangan di PTUN pada tanggal 6 mei 2023 kemarin, ke dua terlapor menunjukan surat kuasa saksi di depan hakim terlampir nama dan tanda tangan saya dan teman-teman, padahal kami tidak pernah menandatangani kuasa tersebut" kata, Marzuki Maba, kepada Ambon Ekspres, Selasa (30/5) lalu

Menurutnya, apa yang dilakukan ke dua terlapor merupakan suatu hal yang sangat merugikan dia dan teman-temanya. Sebab, di dalam surat kuasa itu terdapat tanda tangan yang sama sekali bukan tanda tangan Meraka. Sehingga perlu ada upaya hukum kepada ke dua pengacara muda itu.

Pada prosesnya, Marzuki yang merupakan Saniri lama negeri Wawai itu, diminta sebagai saksi oleh ke dua pengacara yang merupakan kuasa hukum dari pihak tergugat (Saniri baru). Namun, setelah hakim meminta surat kuasa, di dalamnya terlampir tanda tangan milik Marzuki dan rekannya. dari total saksi yang dilampirkan dalam surat kuasa tersebut lima orang diantaranya mengaku tidak pernah menandatangi surat kuasa tersebut. 

Atas perbuatan itu, Marzuki bersama beberapa Saniri lainnya sepakat untuk membuat laporan polisi ke Polsek wahai atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Maluku Tengah, setelah selesai dilakukan penyidikan tahap pertama di Polsek Wahai. Dan kini, tinggal menunggu hasil ekspos penyidik wahai dan Pimpinan Polres Maluku Tengah untuk diproses ke Tahap lebih lanjut. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai