Acamali Tutup Usia, Pelaku Tetap Diproses Hukum
Acamali saat masih dirawat di ruang ICU RSUD Masohi, Kabupaten Maluku.
Admin
06 Jun 2022 18:22 WIT

Acamali Tutup Usia, Pelaku Tetap Diproses Hukum

MASOHI, AT.-La Jumali alias Acamali yang menjadi korban pembakaran hidup-hidup telah meninggal dunia di Rumah Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (6/6) pagi.

"Iya, Acamali tadi pagi sekitar Jam 6.45 WIT,  di ruang ICU," ungkap dr. Arkipus Pamuttu kepada Ambonterkini.id di Masohi.

Sejak Senin pagi, keluarga sudah memulangkan jenazah Acamali ke rumah duka di kompleks Kampung Timur, Masohi.  "Almarhum sudah dibawah kerumah rumah duka untuk dikebumikan," tutupnya.

Pria 28 tahun ini dimakamkan siang tadi, usai salat Zuhur. "Setelah salat Zuhur dulu baru dimakamkan, karena sudah waktu Zuhur ini," ucap Ode Majiru, Ayah Acamali.

La Jumali alias Acamali merupakan korban pembakaran yang dilakukan oleh Mahmud Refra pada 30 Mei 2022 lalu. Pelaku masih ditahan Polres Maluku Tengah untuk melakukan penyidikan lebih lanjutan.

Kejadian naas ini di Masohi, depan toko Solo Indah dan toko Hero Sport, Kelurahan Ampera, Senin (30/5) pukul 08.30 WIT. Pelakunya Mahmud Refra.  

Pagi itu, pelaku dari Pasar Binaya Masohi ke indekosnya di Kelurahan Ampera. Sesampainya di lokasi kejadian, ia bertemu dan menuding korban mencuri telepon genggam miliknya.

"Ose ambil beta HP (kamu mengambil HP saya),". Acamali tak menjawab. 

"Beta bakar ose (saya bakar kamu)," Refra mulai emosional. Lekaki 31 tahun yang berprofesi sebagai nelayan, itu melayangkan dua pukulan ke tubuh Acamali.

Tak puas. Refra menyuruh Ejon, saudaranya, membeli satu liter bensin. Refra menyiramkan bensin itu ke sekujur tubuh Acamali dan membakarnya.

Acamali terbakar. Saat itu, Azis Pawe menyaksikan kejadian tersebut. Warga di sekitar lokasi kejadian membawanya ke RSUD Masohi. (DW)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai