FaizalLestaluhu
04 Aug 2025 20:10 WIT

Kasus Korupsi Dana Desa Rarat SBT Naik Tahap Penyidikan

BULA,AT---Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) da Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat, kecamatan Gorom Timur tahun 2021,2022 dan 2023 telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Vector Mailoa mengatakan, peningkatan status hukum kasus dugaan korupsi DD & ADD ini berlangsung pada Senin (4/8/2025).

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor 01/0.1.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025,"ungkap Mailoa.

Peningkatan status kasus dugaan korupsi DD & ADD Rarat ini dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum serta mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan keuangan daerah.

Rencana penyidikan kasus tersebut mulai dari pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. 

"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan melakukan rencana tahap Penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud,"kata Vector.

 Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Rarat ini resmi dilaporkan ke Kejari SBT sejak tanggal 14 Juni 2024. Bahkan laporan kasus tersebut sudah sampai ke Kejaksaan Agung RI. 

K. Buano warga yang melaporkan kasus ini mengaku dugaan korupsi DD dan ADD Rarat ini  terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2023. 
Menurut dia, indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut terlihat dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Selain itu, banyak program Dana Desa yang dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan masyarakat. 

Bahkan lanjut Buano, ada program Dana Desa yang bermasalah atau tidak tuntas dilaksanakan serta ada yang tidak sesuai dengan RAB. 

"Program-program seperti pembangunan 9 unit rumah semi permanen di tahun tahun 2023 yang belum tuntas sampai sekarang. Kemudian program pembibitan ternak kambing yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.Sampai sekarang rumah ini tidak rampung. Ternak kambing itu satu juta per ekor dan sampai sekarang kambingnya itu katong (kita) seng (tidak) tau siapa-siapa yang urus,"pungkasnya.(Jamal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai