Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol Masih Diselidiki Jaksa
Ilustrasi.
Redaksi
21 Feb 2022 21:46 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol Masih Diselidiki Jaksa

AMBON, AMBONTERKINI.ID.-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Rumbatu-Rumusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tim jaksa masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam kasus itu.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, terkait dugaan korupsi jalan di Kecamatan Inamosol, sampai saat ini jaksa masih mengumpulkan bahan dan keterangan serta alat bukti.

"Masih dalam tahap pengumpulan, pengolahan data dan bahan-bahan keterangan lainnya," ujar Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Sabtu (19/2).

Dikatakan, sehubungan dengan pihak-pihak terkait yang sebelumnya telah diagendakan untuk dimintai keterangan sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak penyidik.  Disinggung soal siapa-siapa saja pihak-pihak terkait yang nantinya diperiksa, Wahyudi enggan berkomentar banyak. "Nanti kalau sudah ada perkembangan baru diinfokan ya," singkat Kareba.

Sebagaimana diketahui bahwa proyek jalan Inamosol dikerjakan sepanjang 24 kilometer oleh PT. Bias Sinar Abadi menggunakan APBD tahun 2018 sebesar Rp 31 miliar. Sampai saat ini prosesnya masih ditangani penyidik Kejati Maluku.

Jaksa telah memeriksa sejumlah pihak. Diantaranya mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena. Jaksa juga sudah agendakan pemanggilan kontraktor PT. Bias Sinar Abadi. Namun, hingga kini kontraktor belum memenuhi panggilan penyidik.

Praktisi hukum Clasiana Pistos menyampaikan, Kejati Maluku harus terbuka dalam menangani perkara ini sekaligus infokan kepada publik setiap perkembangan dari proses penanganan perkaranya. "Kejati harus terbuka. Sampaikan apa yang menjadi kendala hingga sampai saat ini kasusnya tidak ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Clasiana.

Dikatakan, jika dalam tahapnya jaksa telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait kemudian ditambah dengan temuan indikasi kerugian Negara maka secara prosedural hukum jaksa sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap selanjutnya.

Diketahui, proyek jalan menuju desa Rumbatu-Runusa di kecamatan Inamosol SBB dikerjakan oleh PT. Bias Abadi sepanjang 24 km dengan nilai anggaran sebesar Rp 31 miliar.

Kasus ini mulai diusut kejati Maluku berdasarkan laporan masyarat bahwa jalan tersebut dikerjakan sejak 2018 lalu hingga saat ini dalam kondisi masih berbentuk tanah. Bahkan sering terjadi bancir jika dalam kondisi hujan lebat.

Atas laporan tersebut, pihak jekati bersama timnya telah melakukan on the spot di daerah tersebut dan telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.(YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai