Kasus Dugaan Korupsi KM Kapitan Jongker dan Jalan Inamosol Dilaporkan ke KPK
Direktur MCW, Salahuddin Hamid Fakaubun saat melaporkan kasus korupsi SBB di KPK, Jumat (17/2) --istimewa--
Admin
20 Feb 2023 18:21 WIT

Kasus Dugaan Korupsi KM Kapitan Jongker dan Jalan Inamosol Dilaporkan ke KPK

AMBON, AT.--Mollucas Corruption Watch (ICW) melaporkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu diharapkan mengusut tuntas dua kasus tersebut.

Dua kasus itu adalah dugaan korupsi KM Kapitan Jongker yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Desa Tomalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa,  kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Direktur Mollucas Corruption Watch, Salahuddin Hamid Fakaubun, kepada Ambon Ekspres, Minggu (19/2) mengaku, dua kasus yang telah dilaporkan ke KPK pada Jumat (17/2) adalah kasus dugaan korupsi KM Kapitan Yongker dan pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kebupatan SBB. Namun karena data laporan kasus Inamosol belum lengkap sehingga Senin (20/2) baru diserahkan lagi ke KPK.

“ Untuk diketahui bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi KM Kapitan Jongker sudah kami laporkan ke KPK pada Jumat (17/2). Sedangkan data laporan mengenai Jalan Inamosol akan dilengkapi untuk di masukan ke KPK pada Senin (20/2).  Laporan pengaduan  kasus ini KM Kapitan Jongker ini diterima langsung oleh Siti Nm selaku petugas  penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat di KPK, “ ungkap Fakaubun. 

Fakaubun membeberkan, anggaran pembuatan kapal KM Kapitan Jongker dengan dana hibah Pemerintah Kabupaten SBB melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kepada BumDes Tumalehu Barat. Namun belum setahun digunakan, kapal tersebut sudah bocor.

Kapal itu diserahkan secara resmi oleh mantan Bupati SBB,  Timotius Akerina pada 14 Maret 2022 melalui surat perjanjian Hibah Daerah nomor : 552-77 tahun 2022, antara Dinas Perhubungan selaku pihak pertama, kepada BumDes Kapitan Yongker selaku pihak kedua, tentang pemanfaatan Kapal Pelayanan Rakyat di bawah 20 Gross ton (GT).

Kapal yang belum setahun beroperasi itu dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Tahun 2021 senilai Rp.2.081.600,400. Pembangunan kapal dengan anggaran miliaran ini justru beberapa waktu lalu dibiarkan terbengkalai di kawasan pantai Kairatu Beach, Kecamatan Kairatu.

“ Karena mendapat sorotan publik hingga dipublikasikan di beberapa media, kapal yang dikhususkan untuk melayani masyarakat itu  sudah tidak ada lagi. Informasi yang kami peroleh Bumdes Tumalehu Barat telah membawa kembali kapal tersebut ke wilayahnya,"ungkap Hamid.

Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KM Kapitan Jongker adalah Fadlia Pelu, yang merupakan kepala Seksi Analisis Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan serta Keamanan Kapal, Dinas Perhubungan SBB. 

“ Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas maka kami menduga banyak pihak ikut terlibat dalam kasus ini. Olehnya itu, kami berharap laporan ini diterima dan ditindak lanjuti oleh KPK, “ pintanya. 

Selain kasus kapal KM Kapitan Jongker, MCW juga melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ikut dilaporkan ke lembaaga anti rasuah. Kasus ini ditangani 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan telah ditetapkan tiga tersangka yakni GS dan RR dari unsur swasta, dan JS yang merupakan pegawai negeri sipil pada dinas PUPR Kabupaten SBB.

Ironisnya, meskipun sudah ditetapkannya tiga tersangka dalam proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 milyar ini, namun mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBB, Thomas Wattimena tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“ Alasan kami melaporkan kasus jalan Inamosol ini karena kami menilai tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tidak profesional dan tidak independen dalam mengusut kasus ini. Bagaimana bisa dalam penyidikannya Thomas Wattimena selaku kuasa pengguna anggaran tidak ditetapkan tersangka? Padahal kan dia yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, “ kesal Fakaubun. 

Praktisi hukum Maluku, Hendri Lusikooy memberikan apresiasi kepada Mollucas Corruption Watch (ICW) yang telah membantu pemerintah dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Maluku khususnya di Kabupaten SBB. 

“ Selaku praktisi hukum, saya mendukung penuh langkah yang dilakukan LSM tersebut guna melaporkan kasus tersebut ke KPK. Tentu saja kita harus menghargai dan menghormati hak seseorang atau lembaga untuk melaporkan kasus korupsi di KPK. Saya pikir hal tersebut sah – sah saja, “ kata Lusikooy. 

Praktisi hukum senior ini menilai, setiap kasus yang dilaporkan ke KPK pasti ada alasannya. Contohnya seperti ketidakpuasan pelapor terhadap kinerja aparat penegak hukum di Maluku atau ada dugaan lainnya. 

“ Saya contohkan kasus jalan Inamosol yang dintangani Kejati Maluku, kok kuasa pengguna anggaran dalam kasus tersebut tidak ditetapkan penyidik Kejati Maluku sebagai tersangka? Ada apa? Harus transparan dan jangan tebang pilih dong ?, “ ujarnya. 

KPK telah berhasil mengungkapkan beberapa kasus korupsi di Maluku termasuk yang menjerat mantan kepala daerah. Olehya itu, ia berharap setelah dua kasus itu diadukan, KPK bisa mengusutnya sehingga membuat efek jera kepada semua orang. 

“ Korupsi itu masalah sosial yang dapat menghambat pembangunan di daerah. Olehnya itu, saya berharap sejumlah kasus korupsi yang telah diadukan ke KPK harus diusut tuntas hingga masuk ke pengadilan, “ pungkasnya.  (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai