AMBON,AT-Kejaksaan Tinggi Maluku akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Le, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 Tahun 2020-2021 milik Pemerintah provinsi Maluku.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pemanggilan pihak terkait ini akan dijadwalkan oleh tim Pidsus Kejati, pasca dilimpahkan penanganan perkaranya oleh penyidik ke Tim Pidana khusus pada Kamis kemarin.
"Terkait dengan kasus Dana Covid-19 Pemprov, Kamis kemarin telah ditingkatkan kasusnya ke Tim pidana khusus Kejati dan untuk saksi serta pihak terkait termasuk pak sekda (Sadali Le) nanti dikembalikan ke Tim pidsus untuk menjadwalkan pemanggilan, " beberapa Kareba kepada media ini, Senin (16/10).
Meski demikian, Kareba belum memberikan ketegasan terkait pemanggilan ulang oleh para saksi yang belum dimintai keterangan termasuk Sekda Maluku, Sadali Le. Namun, jadwal pemanggilan itu akan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus.
"Belum dipastikan kapan. Nantinya dikembalikan oleh tim Pidsus. Itupun melalui tahapan," singkat Kareba.
Sebelumnya diberitakan, untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait termasuk Sekertaris Daerah Maluku Sadali Le. Namun, karena agenda tugas yang tidak bisa ditunda Sekda Maluku telah menyurati secara resmi ke pihak kejaksaan.
“Berkaitan dengan bapak Sekda, itu sudah dipanggil. Namun tak hadir dengan alasan yang bersangkutan sementara menjalankan tugas dinas yang tidak mungkin bisa hadir. Beliau juga sudah menyurati secara resmi ke Kejaksaan,” ungkap Kareba, Selasa (10/10) lalu.
Meski demikian, lanjut Kareba, tim akan memanggil ulang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjadi laporan dari Masyarakat itu untuk dimintai keterangan.
Kareba, menyebutkan hingga saat ini sudah sekitar 30 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Diantaranya para Kepala Dinas dan Kepala Bagian (Kabag) di setiap OPD di lingkup Pemprov Maluku.
“Jadi untuk kasus ini sama dengan kasus Kwarda sudah sekitar 30 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Pada prinsifnya, kasus ini jalan dan tim masih melakukan klarifikasi. Semuanya sedang berjalan,” tandasnya.
Diketahui, untuk membongkar kasus tersebut, tim Intelijen Kejaksaan tinggi Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Diantara nama para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya, diduga ada nama Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ketiganya sudah di klarfikasi terkait dana Covid-19 itu sejak pekan kemarin.
Di tahun 2020 anggaran covid Pemprov Maluku sekitar Rp.100 miliar. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp. 70 miliar. Ratusan miliar dana Covid untuk dua tahun ini diduga diselewengkan.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku Anggaran masing-masing OPD yang berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.
Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.(YUS)
Dapatkan sekarang