AMBON,AT-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusannya tertanggal 7 September 2023 menerima permohonan kasasi yang diajukan Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda atau Barbara.
Dalam putusan ini, selaku Pemohon Kasasi atau semula Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi atau Pembanding melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Termohon Kasasi atau semula Penggugat Konvensi atau Terbanding dalam Perkara Nomor Register: 737 K/Pdt/2023.
Barbara Jacqualine Imelda Alfon dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (14/9) mengaku, dalam Amar putusannya, Hakim Agung MA RI yang diketuai Takdir Rahmadi, dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Haswandi, menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor: 86/PDT/2021/PT.AMB tanggal 21 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 13 Oktober 2021.
“Dalam pokok perkara, majelis hakim MA RI menolak gugatan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Penggugat untuk seluruhnya, “ tulis Barbara.
Kata Barbara, dalam rekonvensinya, majelis hakim agung juga mengabulkan Gugatan Rekonvensi atau Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) untuk sebagian dan menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas 203 meter persegi yang di atasnya pernah digunakan sebagai tempat beribadah Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Sion Batu Gajah, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan diduga bangunan itu pernah digunakan sebagai Kantor sementara Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku, berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 adalah sah milik Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi.
Selain itu, lanjut Barbara, majelis hakim MA menilai Rycko Weyner Alfons alias Iwan selaku Tergugat Rekonvensi atau Penggugat Konvensi telah melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan hak Barbara Jacqualine Imelda Alfons terhadap objek sengketa sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Hibah tanggal 5 September 2011.
Dalam pertimbangan lainnya, hakim juga mengatakan Rycko Weyner Alfons alias Iwan menguasai dan menggelapkan hak atas objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Surat Hibah Tanggal 5 September 2011 adalah perbuatan melawan hukum Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons).
“Selanjutnya dalam putusan tersebut Rycko Weyner Alfons alias Iwan dihukum menyerahkan objek sengketa berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 dalam keadaan kosong (braakkliggende), aman, dan secara baik kepada Barbara Jacqualine Imelda Alfons,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim Agung sebagai judex juris berpendapat bahwa putusan judex facti atau Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Ambon sudah salah menerapkan hukum karena tidak menerapkan hukum pembuktian dan hukum keluarga secara benar dan cermat.
Dari 13 bukti surat yang diajukan Rycko Weyner Alfons alias Iwan dan ahli waris lain dari almarhum Jacobus Abner Alfons alias Bos tidak satupun bukti surat yang berjudul Pembatalan Hibah 5 September 2011.
Hal tersebut yang membuat Majelis hakim Agung berpendapat bahwa jika putusan judex facti dan judex facti bias gender sehingga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor: 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (Cedaw) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan Hukum.
“Putusan MA RI yang memenangkan saya adalah berkat dan hasil jawaban dari Tuhan atas doa seorang yang terzolimi. Hal ini menjadi bukti keadilan tetap berdiri tegak di atas segalanya,” katanya.
Karena itu, atas putusan tersebut Barbara mendesak Rycko Weyner Alfons alias Iwan atau siapa pun yang sedang menguasai objek sengketa berdasarkan Surat Hibah 5 September 2011 agar segera keluar secara patut, aman dan damai.
“Saya sudah menyurati Kapolda Maluku untuk membuka lagi kasus penyerobotan, penipuan dan penggelapan hak yang pernah saya laporkan tahun 2021 lalu,” tegas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Barbara Jacqualine Imelda Alfons, Rony Samloy, S.H mengaku sudah mengantongi putusan perkara Kasasi Nomor: 737 K/Pdt/2021 antara Barbara Jacqualine Imelda Alfons melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sejak 7 September 2023.
“Ia benar, sudah diminta dan putusan tersebut sudah kita terima, “ akui advokat dan jurnalis senior Maluku ini.
Disinggung soal langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut, Samloy menegaskan pihaknya telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, Lotharia Latief untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan kasus penyerobotan lahan, penipuan dan penggelapan hak yang dilakukan seluruh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons.
Menurutnya, kasus ini pernah dihentikan sementara oleh penyidik Polda Maluku sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) setelah muncul gugatan pembatalan hibah 5 September 2011 yang dilayangkan salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons, Rycko Weyner Alfons sebagaimana teregister dalam nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN Amb yang diputus pada 13 Oktober 2021.
“Setelah putusannya inkracht (van gewijsdezaak) nanti kita akan ajukan permohonan eksekusi ke PN Ambon,” tegas Samloy. (AKS)
Dapatkan sekarang