Kasus Covid-19 Harus Dituntaskan Kejati Maluku
FaizalLestaluhu
05 Aug 2024 07:34 WIT

Kasus Covid-19 Harus Dituntaskan Kejati Maluku

AMBON,AT-Janji Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku dinanti akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kejati diminta mempercepat proses penyelidikan sehingga bisa menetapkan tersangka.

Kasus ini telah bergulir di Kejati sejak tahun lalu, dan sudah masuk tahap penyelidikan. Bahkan, kurang lebih 25 saksi telah diperiksa penyidik Kejati. Dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020-2021 sebanyak 19 miliar, juga menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Maluku yang kini Penjabat Gubernur, Sadali Ie. 

Meski Kejati telah 'menggarap' kasus ini dengan meminta keterangan puluhan saksi, tapi lembaga adhyaksa itu diminta lebih terbuka dan bergerak menuntaskan pemeriksaan. Permintaan tersebut disampaikan Ketua, Pusat Kajian dan Pengembangan Masyarakat (Pukat Seram) Fahri Asyatri, menanggapi proses pemeriksaan saksi-saksi yang gencar dilakukan Kejati sejak beberapa bulan ini. 

Menurut Fahri, Kejati sudah punya bukti permulaan yang kuat dari pemeriksaan puluhan saksi tersebut. Olehnya itu, Kejati sebenarnya sudah bisa memanggil dan meminta keterangan dari Pj Gubernur, Sadali Ie.

"Pemeriksaan saksi-saksi sekitar 25 itu, seharusnya sudah ada bukti yang didapatkan. Jangan-jangan Kejati sendiri yang tidak berani memanggil Pj Gubernur Sadali untuk diperiksa," singkat Fahri kepada media ini, Minggu (4/8). 

Praktisi Hukum, Agung D. Nugroho berpendapat, mungkin Kejati Maluku belum menemukan bukti-butki yang begitu kuat dari hasil pemeriksaan puluhan saksi tersebut. 

"Mungkin mereka belum menemukan titik terang atau pun kesimpulan terkait pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, entah siapapun itu yang bisa memberikan keterangan seharusnya bersifat koperatif untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta hukum yang ada di lapangan dan siapapun pejabat terlibat di dalamnya," kata Agung. 

Menurut dia, memanggil seseorang kepala daerah menjadi saksi juga tidak serta-merta. Penyidik harus menggali terlebih dahulu informasi dari saksi-saksi di level bawah seperti kepala seksi, kepala bidang atau kepala dinas terkait.

"Setelah itu cek lagi. Ketika sudah sampai ke titik, ibarat puncak kesaksian, itu sudah dirasakan cukup dan dianalisis baru bisa dipanggil yang bersangkutan. Tapi kan disini ibaratnya kejaksaan memang merasa belum memanggil yang bersangkutan karena belum sampai ke tahap situ,"jelasnya. 

Olehnya itu, kata dia, Kejati Maluku punya alasan prosedural belum memanggil dan meminta keterangan dari Sadali le sebagai pihak yang dituduh terlibat dugaan korupsi dana Covid-19.

"Jadi dari bawah nanti naik ke atas mengerucut, dapat benang merah dari kesaksian-kesaksian tersebut barulah nanti naik runding baru dapat tersangkanya siapa. Kesaksian (saksi) tadi tadi bisa naik status menjadi tersangka," pungkasnya.(Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga