Kasus Asusila dan Disersi, 5 Anggota Polres SBB Dipecat
Admin
26 Oct 2022 12:59 WIT

Kasus Asusila dan Disersi, 5 Anggota Polres SBB Dipecat

AMBON,AT.-Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif kembali memecat sejumlah anggota polri bermasalah. Kali ini, giliran lima  angota Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tiga disersi, dua lainya terlibat kasus asusila.

Anggota yang kena PTDH dari kedinasan Polri, yakni Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapi, Brigpol Jelly Sitania, Brigpol Deriel Tuarissa, dan Bripda Gerald Demon. Kelimanya dipecat dalam upacara PTDH, Senin (24/10/2022). 

Bertindak sebagai Komandan upacara KSPKT Polres SBB, Ipda R. Alfons, Perwira Upacara Kabag SDM Polres SBB, Kompol M.M.Nanuru, dan Inspektur upacara Kapolres, AKBP Denniel Andreas Darmawan.

Bripka Jensen Maitimu, personil Bag SDM Polres SBB ini dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Nomor KEP/132/IV/2022, dalam pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Bripka Frans R.Sahetapy, personil SDM Polres SBB dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/380/IX/2022, atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Brigpol Jelly Sitania, Personil Samapta Polsek Kairatu Polres SBB dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/376/IX/2022, atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Brigpol Dariel Tuarissa, Brigadir Polres SBB dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/38/II/2021, atas pelanggaran Pasal 12 Ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sedangkan, Bripka Geral Demon, Brigadir SPKT Polres SBB dipecat berdasarkab surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/129/IV/2022, atas pelanggaran
Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota
Polri.

Kapolres, AKBP Denniel Andreas Darmawan dalam amanatnya, menegaskan upacara PTDH terhadap lima personil terdiri dari disersi tiga orang dan kasus asusila dua orang. Menurutnya, keputusan PTDH sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi. 

"Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus mengimplementasikan program Kapolri. Dengan menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," ucap Kapolres.

Untuk itu, ia berharap, personil yang dipecat bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupu lagi menjadi anggota Polri.

"Saya berharap sebagai warga negara yang pernah didik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif," pesanya, walaupun upacara PTDH tidak dihadiri  kelima anggota itu.

Sedangkan kepada seluruh personil Polres SBB, Kapolres mengajak mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH itu.

"Laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," ucap Kapolres.

Sebelum mngakhiri amanatnya, Kapolres menekanan empat point penting kepada anggotanya, yakni tingkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spiritual
dalam bertugas, pahami dan pedomani serta laksanakan petunjuk pelaksanaan tugas, hindari perbuatan atau hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri dalam masyarakat.

"Dan keempat, laksanakan tugas dengan semangat dan iklas serta tulus sebagai anggota polri yang menjadi contoh dan tauladan ditengah masyarakat," demikian Darmawan. (erm)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai