Jalani Sidang 13 Jam, Bripda MS Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Akhirnya Dipecat
Saat memberikan keterangan kepada wartawan terhadap hasil sidang kode etik Bripda MS di Mapolda Maluku, Selasa (24/2) dini hari.--Ars/Ambon Terkini.
FaizalLestaluhu
24 Feb 2026 08:34 WIT

Jalani Sidang 13 Jam, Bripda MS Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Akhirnya Dipecat

AMBON,AT.---Setelah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri, oknum Brimob penganiaya hingga menewaskan AT (14) siswa MTs di Tual, akhirnya resmi di putus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto mengatakan, setelah menjadi sidang sekitar 13 jam 30 menit, maka Bripda MS akhirnya diputus PTDH.
"Pelaksanaan sidang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2006 dan berakhir pada tanggal 24 Februari. Jadi selama kurang lebih 13 jam 30 menit dari pukul 14.15 WIT,  sampai dengan 03.30 dini hari. Dipimpin ketua komisi etik Kombes Pol Indra Gunawan selaku Kabid Propam. Pelaksanaan sidang dilaksanakan di ruang bidang komisi kode etik Polri disaksikan secara langsung sudah oleh pengawas eksternal dan internal. Kita laksanakan secara transparan. Dan hasilnya yang bersangkutan di vonis PTDH. Silahkan ibu Kabid Humas yang melanjutkan penjelasan," kata dia, di Mapolda Maluku, Selasa (24/2).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, Bripda MS terhadap terduga pelanggan dipersangkakan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian negara Indonesia jounto pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf C pasal 8 huruf C angka 1, dan pasal 13 huruf M, Peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia, nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan profesi kode etik Kepolisian negara Republik Indonesia, yang berbunyi anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian negara Republik Indonesia, jounto setiap pejabat kepolisian dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural. Setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan setiap pejabat polri dalam etika kepribadian
dilarang melakukan tindakan kekerasan berprilaku kasar, dan tidak patuh," bebernya.

Dikatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal sebagaimana yang dipasangkan tersebut di atas. Kemudian komisi kode etik Polri menjatuhkan utusan berupa,  perilaku pelanggan dikatakan sebagai perbuatan tercela.  
"Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari, masa penempatan pada tempat khusus dijalani oleh melanggar terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026 dan yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," terangnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku,  terhadap putusan yang disampaikan tersebut terduga pelanggar atas nama Bripda MS menyatakan pikir-pikir terhadap utusan yang dijatuhkan oleh majelis.
"Kalau mau banding maka silahkan lakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebab banding merupakan hak dari terduga pelanggar," tandasnya. (Ars).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai