AMBON, AT.--Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Ambon, Josias Loppies menegaskan, penertiban terhadap baliho dan spanduk milik Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin, terpaksa dilakukan oleh pihaknya karena pemasangan baliho dan spanduk tersebut menyalahi Peraturan Daerah Kota Ambon.
"Terkait penertiban baliho Pak Jeffry Rahawarin kemarin oleh Personil Pol PP, disebabkan pemasangan baliho dan spanduk pada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang sesuai Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum,"jelas dia kepada Ambonterkini.id, Selasa (1/2).
Dijelaskan, dalam Perda tersebut mengamanatkan baliho dan spanduk tidak boleh dipasang atau diikat pada pepohonan maupun tempat-tempat umum tanpa izin dari Pemerintah Kota Ambon.
"Penanggungjawab mereka pasang dan ikat di pohon, tiang listrik dan pagar gedung, itu kami ditertibkan. Jumlah 20 spanduknya, dan kami sudah ketemu korlapnya dan diberikan penjelasan dan spanduknya dikembalikan, sehingga korlapnya mengerti,"tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, spanduk Jeffry Apoly Rawarin di Kota Ambon diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong (Satpol PP), Selasa (1/3) sore. Peristiwa ini diposting oleh akun Facebook Mollucas Beta di facebook.
Menurut akun ini, penurunan spanduk tersebut merupakan bentuk kezaliman terhadap mmantan Pangdam XVI Pattimura, Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin. Pasalnya, alasan yang disampaikan Satpol PP tidak masuk dapat diterima.
Alasan penurunan spanduk milik Jenderal TNI berbintang 3 ini, adalah karena belum bayar. "Tapi begitu sudah tahu sudah dibayar dan sudah tandatangan tangan,"tulis dia.
Alasan kedua, foto Jeffry pada spanduk-spanduk tersebut tidak memakai masker. Padahal, spanduk dan baliho lain seperti Gubernur Maluku Murad Ismail dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga tidak mengenakan masker, tapi tidak diturunkan.
Alasan terakhir, laporan dari masyarakat bahwa spanduk-spanduk tersebut dipasang di sembebarang tempat dan tanpa izin dari RT setempat.
Akun Steven Maitimu mengatakan, agar adil, semua spanduk dan baliho tanpa masker di Kota Ambon harus diturunkan juga. "Turunkan semua baliho ini juga yang tanpa masker,"tulis Steven saat memosting tiga spanduk pejabat tanpa memakai masker. (aha)
Dapatkan sekarang