Kalah Praperadilan, Kejati Maluku Usut Ulang Kasus Inamosol
Kajati Maluku, Edward Kaban.
FaizalLestaluhu
24 Jul 2023 11:04 WIT

Kalah Praperadilan, Kejati Maluku Usut Ulang Kasus Inamosol

AMBON,AT-Meski kalah dalam sidang praperadilan pada Juni lalu tidak membuat kejaksaan tinggi Maluku patah semangat untuk mengumpulkan bukti baru di kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek ruas jalan penghubung desa Manusa menuju Desa Rumbatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menetapkan tiga tersangka masing-masing Guwen Salhuteru, Ronald Renyut dan Jorie Soukotta yang merupakan dalang dibalik dugaan korupsi pada Proyek jalan sepanjang 24 kilometer senilai Rp 31 itu dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.  

Namun, sayangnya kerja keras untuk menggiring ke tiga tersangka itu ke meja pesakitan harus kandas. Lantaran pihak kejati belum cukup bukti kuat untuk menjerat ke ketiga tersangka sehingga praperadilan dimenangkan para tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban mengatakan, meskipun kalah dalam praperadilan. Namun tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan kasus itu dan saat ini proses penyidikannya masih berjalan dengan tahapan pemeriksan saksi.

"Perkara ini tetap kita tindaklanjuti dengan membuat penyidikan baru. Dan kini, sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat satu penetapan siapa-siapa yang nantinya ditetapkan tersangka" ungkap Kaban, saat gelar Coffe Morning bersama Forwaka Maluku, akhir pekan kemarin. 

Saat ini, lanjut Kajati, pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi namun belum bisa hadir dikarenakan para saksi itu berdomisili di luar Maluku. Namun, pihaknya akan tetap berupaya untuk menghadirkan untuk dimintai keterangan. 

"Begitu juga, untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kami akan berkordinasi dengan pihak inspektorat," bebernya menutup pembicaraan. 

Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi mengakui, setalah kalah para praperadilan itu seluruh proses penyidikan dilakukan ulang. Sehingga kepada para saksi yang sudah dipanggil, jika tidak diindahkan maka, pihaknya akan melakukan upaya paksa demi kelancaran penyidikan.

"Memang ada beberapa saksi sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kalau memang tidak hadir. Maka, akan kami lakukan upaya paksa agar tidak menghambat proses penyidikan" tegas Triono. 

Triono menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memperkuat bukti pada penyidikan kali ini.

"Kami berkomitmen untuk terus mengusut hingga pada penetapan tersangka dan secepatnya dilimpahkan ke persidangan," kuncinya. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol tahun 2018 ini, telah di tangani oleh kejaksaan Tinggi Maluku sejak awal Tahun 2022 lalu. Meskipun terbilang lama. Namun, Kejati berhasil menetapkan tiga orang tersangka.

Kasus tersebut dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi sejak tahun 2018. Namun, faktanya proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan. Masyarakat desa Rambatu-Manusa menjadi korban. Kondisi jalan yang berlubang menjadi penghalang aktivitas warga sekitar. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai